Tergugat Tidak Hadir, Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NV) – Lemahnya Birokrasi Medan dan Pemprovsu Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora di PN Medan Tunda Dua Minggu ke depan.

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaksanakan Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

Pengacara penggugat, Redyanto Sidi, SH., MH. Sidang Pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di Pengadilan PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.

Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.

“Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai Awak Media.

Baca Juga :  Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa

Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.

Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama,” pungkasnya.

Sumber: Gayus Hutabarat)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak
Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper
Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat
Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Kuansing Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Serahkan Usulan Pembangunan 2027
Suhardiman Amby Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah
Polres Binjai Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Diringkus Tim Cobra

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB