Tergugat Tidak Hadir, Sidang Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda Dua Pekan

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NV) – Lemahnya Birokrasi Medan dan Pemprovsu Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora di PN Medan Tunda Dua Minggu ke depan.

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaksanakan Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat melawan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan.

Pengacara penggugat, Redyanto Sidi, SH., MH. Sidang Pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di Pengadilan PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.

Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.

“Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 Minggu ke depan di PN Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai Awak Media.

Baca Juga :  Polres Langkat Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 dengan Kegiatan Sosial Menyerahkan Beasiswa

Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.

“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.

Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama,” pungkasnya.

Sumber: Gayus Hutabarat)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Rutan Medan Berikan Layanan “Darling” untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit
DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau
Setelah Sukses dengan Indikasi Geografis, DJKI Beralih Fokus pada Hak Cipta dan Desain Industri
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno KPU Rohil, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kedamaian
LAPAS Bengkalis Razia Gabungan, Lakukan Tes Urine, Periksa Narkoba dan Sajam
Dukung Program Ketahanan Pangan, Ka LAPAS Pekanbaru dan Jajaran Panen Hasil Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Legal Standing Badan Hukum Paguyuban PKMNR
Petugas LINMAS Pilkada 2024 Alami Kecelakaan Kerja, KPU Dituntut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:53 WIB

Rutan Medan Berikan Layanan “Darling” untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:49 WIB

DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Selasa, 3 Desember 2024 - 00:40 WIB

Setelah Sukses dengan Indikasi Geografis, DJKI Beralih Fokus pada Hak Cipta dan Desain Industri

Senin, 2 Desember 2024 - 17:58 WIB

Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno KPU Rohil, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kedamaian

Senin, 2 Desember 2024 - 17:47 WIB

LAPAS Bengkalis Razia Gabungan, Lakukan Tes Urine, Periksa Narkoba dan Sajam

Berita Terbaru

Headlines

DPW FRN Riau Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Riau

Selasa, 3 Des 2024 - 00:49 WIB