PEKANBARU — Terlapor kasus Pencemaran nama baik inisial S Hondro tidak mengakui perbuatannya di Ruang Mediasi Polda Riau. Namun dia minta, baru mengakui perbuatannya nanti di Ruangan Persidangan di Pengadilan.
Korban pencemaran nama baik sekaligus sebagai Pelapor, F. Zega mengatakan, hasil Mediasi yang digelar oleh pihak Polda Riau yang di Pimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit 1 Unit 3 Subdit 5 Direskrimsus Polda Riau, tidak membuahkan hasil yang baik.
Pelapor F. Zega, didampingi Kuasa Hukumnya, Yunaldi Zega, SH, melaporkan S. Hondro tentang Pencemaran nama baik dan penghinaan serta menyerang kehormatan seseorang.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini telah melanggar UU No 1 Thn 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (1) dan (2), akibat perbuatan Terlapor di dalam Postingan Akun Facebook
milik Terlapor serta Vidio yang dibuat tanggal 13-3-2025.
F. Zega mengatakan kepada Awak Media, bahwa dalam Postingan dan Vidio Terlapor, menyebutkan bahwa “Pelapor seperti Babi kalau makan, telah melakukan Pemerasan dan lain-lain,” ucap F Zega mengutip kalimat Terlapor.
F. Zega menambahkan, “Dalam muatan Postingan dan Vidio Terlapor tersebut, saya dan keluarga saya merasa terhina dan pencemaran nama baik dengan sengaja menyerang kehormatan nama baik seseorang yang dilakukan Terlapor, maka saya me
laporkan kepada Polda Riau pada tanggal 23 April 2025, dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/
POLDA RIAU,” ungkap F Zega.
F. Zega menyampaikan, setelah diambil keterangan Pelapor dan keterangan saksi-saksi Pelapor, juga keterangan Terlapor kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau, kemudian Penyidik yang menangani perkara ini, mengundang pihak Pelapor dan Terlapor tanggal 10/07-25 untuk melakukan Mediasi.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit 1 Unit 3 Subdit 5 Direskrimsus Polda Riau, dihadiri kedua belah pihak yaitu F. Zega (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Yunaldi Zega, SH, dan S. Hondro (Terlapor) didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Martin Purba.

Dalam keterangan Pelapor F. Zega kepada awak media mengatakan, dalam forum mediasi, lima belas muatan perbuatan Terlapor S. Hondro yang termuat di dalam Vidio yang telah dipublikasikan Terlapor yang disampaikan Pelapor F. Zega dalam ruangan mediasi, tidak satupun yang bisa dijelaskan atau dibantah oleh Terlapor S. Hondro, Terlapor hanya mengatakan “di pengadilan nanti saya akui”.
Di ruang terpisah, Terlapor S. Hondro menyampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor, “Kenapa pak Zega menguraikan isi Video itu di dalam forum mediasi, malu kita,” kata Hondro, lalu kuasa hukum Pelapor menjawab, “Kenapa harus malu, sedangkan Video yang Saudara tayangkan adalah di khayalan umum, begitu ribuan orang yang menonton,” tegas Yunadi.
Lebih lanjut F. Zega menyampaikan, “Bukan hanya ini Laporan ke Polda Riau dengan Terlapor S. Hondro, ada yang saya laporkan kepada Polda Riau tanggal 08 Oktober 2024 mengenai perbuatannya tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengacu pada pasal 67 ayat (1) dan (3), di Subdit 5 Direskrimsus Polda Riau yang sampai saat ini masih berlanjut,” tegas F Zega.
“Di ruangan mediasi, saya sudah meminta kepada pihak Penyidik agar kasus ini segera dikirim ke Kejaksaan untuk dapat diajukan ke Pengadilan, karena permintaan Terlapor S. Hondro, baru dia mengakui perbuatannya nanti di Pengadilan,” sebut Zega.
Ia berharap agar perkara ini Berkas segera dikirim ke Jaksa supaya pengakuan perbuatan Terlapor S. Hondro dapat disampaikan di ruangan Persidangan nanti. (**/Tim)
…….Bersambung…..
Editor : Red






















