Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Tidak butuh lama, jajaran Polsek Tapung menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.39 Wib.

“Pelaku bersembunyi di pinggir sungai, tepatnya di Desa Petapahan dan ia langsung kita ringkus dan membawanya ke Mapolsek Tapung,”ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (28/4/2025).

Pelaku melakukan aksinya di rumah Riadi (35) yang mana subuh korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X125 BM 2389 ZAB dan dua unit Handphone.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Panit Opsnal beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut bersembunyi di Pinggir sungai Desa Petapahan.

Baca Juga :  Lagi!! Polres Lampung Selatan Kembali Menindak Aksi Balap Liar

” Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti yaitu sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone,” tambah Kapolsek.

Kepada pelaku dilakukan Interogasi dan mengakui bahwasanya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong dan mengangkat pintu samping korban dan memasuki rumah pelaku dan mengambil barang berharga milik korban.

“Selanjutnya Pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan rumah korban dan kembali kedalam rumahnya untuk mengambil dua Handphone dan langsung kabur menuju ke Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dan langsung bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan,” terang Kompol David.

Atas Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.”pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3-e KUH.Pidana,”tegas Kapolsek. (Anas / Diah Vivian Sari SH)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB