Pesisir Barat, LAMPUNG, (NV) — Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah kabupaten pesisir barat, (BKPSMD) Provinsi Lampung akan memberhentikan salah satu oknum pegawai non ASN yang lulus tidak memenuhi sarat. Senin, (07/07/2025)
Pasal nya Salah satu oknum pegawai non ASN puskesmas Ngambur yang mengikuti seleksi tes penerimaan P3K tahap dua tahun 2025 kini menjadi sorotan.
Oknum inisial DW, diduga Dwi Marjayanti yang sudah meninggal kan tugas kewajiban selaku pelayanan masyarakat di puskemas ngabur semenjak bulan Desember tahun 2024 bahkan sudah mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri dari pelayanan masyarakat puskesmas Ngambur sudah iya layangkan semenjak tanggal 15 Maret 2025.
Awal bulan April pihak puskesmas menaikan surat pengunduran diri DW ke dinas kesehatan pada tanggal 04/06/2025 surat tersebut sudah di tandangi oleh bupati Dedi Irawan.
“Akan tetapi akhir bulan Juni pengumuman hasil tes PPPK tahap dua saudara dinyatakan lulus, hal tersebut sangat merugikan dari pihak lain.
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) Pesibar akan menindak tegas hal tersebut,”ya betul kani juga sudah terima laporan itu dan kami akan bertindak secepat nya Karan saudara tersebut sudah mengundurkan diri mengapa dia masih mengikuti tes,” ujar nya.
Sri Agustini juga menegasakan, “Saya pasti kan dia bisa gugur dari kelulusan dia karna dia sudah mengundurkan diri di sertai bukti-bukti yang menguatkan dan ini akan kita tindak tegas, saya akan koordinasi dengan ketua panitia yaitu Sekda, secepat nya kita akan proses,” tutup nya.
Pernyataan Sri Agustini bahwa DW di pasti kan gugur dari hasil kelulusan, urutan di bawah DW mendapat peluang di pastikan akan naik. (NEDI.SE)
Editor : Red






















