PEKANBARU, (NV) — Warga dan aparat Kepolisian pertanyakan sikap Manajemen Hotel Prime Park yang berada di Jalan Putri Indah, abai terhadap prosedur keamanan setiap acara Publik. Minggu, (20/04/2025).
Kegiatan-kegiatan publik berskala besar yang rutin diselenggarakan oleh Hotel Prime Park Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam.
Keluhan masyarakat dan pernyataan aparat kepolisian menyoroti lemahnya koordinasi antara manajemen hotel dan pihak keamanan, khususnya Kepolisian Sektor Bukit Raya.
Pihak manajemen hotel disebutkan tidak pernah mengajukan izin keramaian atau berkoordinasi untuk pengamanan (PAM) dan pengaturan lalu lintas dalam setiap penyelenggaraan acara yang menghadirkan banyak tamu.
Ketika dikonfirmasi Awak Media, pihak hotel berdalih bahwa karena Prime Park merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka merasa tidak perlu memenuhi prosedur yang seharusnya berlaku umum.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.
“Yang jelas, setiap ada kegiatan keramaian di Prime Park, tak ada pihak Prime Park koordinasi dengan kami untuk PAM dan pengaturan lalu lintas. Karena kata mereka, hotel itu milik BUMN,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keramaian dan keamanan, setiap pelaku usaha, baik swasta maupun negara, memiliki kewajiban untuk melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menjamin keselamatan peserta acara serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Warga Terganggu, Mobilitas Terhambat
Dampak dari tidak adanya koordinasi ini dirasakan langsung oleh warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar Hotel Prime Park. Dalam setiap gelaran acara besar, jalan umum di depan hotel kerap digunakan sebagai tempat parkir, menyebabkan kemacetan dan menghambat akses keluar-masuk warga.
“Saat ada acara, mobil parkir sampai ke depan rumah kami. Jalan macet, kita yang tinggal di sini jadi korban,” ungkap Rahmad, warga setempat.
“Anak saya pernah telat sekolah karena tidak bisa lewat. Kami keberatan kalau ini terus terjadi, apalagi mereka tidak pernah melibatkan warga atau aparat,” tambah Nani, warga setempat lainnya.
Meminta Evaluasi dan Penertiban
Menyikapi situasi ini, warga berharap agar Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait, melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap manajemen Hotel Prime Park.
Sikap manajemen yang berlindung di balik status BUMN dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan negara yang transparan, bertanggung jawab, dan taat hukum.
Rilis berita ini juga menjadi bentuk permintaan terbuka kepada manajemen hotel untuk:
1. Menjalin komunikasi aktif dengan Polsek Bukit Raya dan aparat terkait sebelum menyelenggarakan acara keramaian.
2. Mengatur ulang sistem parkir dan memastikan tidak mengganggu fasilitas umum.
3. Melibatkan warga sekitar dalam pemberitahuan dan koordinasi acara besar.
Sebagai institusi yang mewakili Negara, Hotel Prime Park seharusnya dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas. (Tim – Bersambung..)
Editor : RedViral!






















