Dumai, (NVC) — (28/05/2025). Satpol PP Kota Dumai Menindak lanjuti laporan warga atas penumpukan barang barang bekas yang dianggap memakan Badan Jalan umum dan mengganggu keselamatan warga yang sedang melintas.
Sudah beberapa kali di beri Peringatan oleh petugas kebersihan, namun Pemilik tetap tidak mengindahkan nya.
Satpol PP yang di dampingi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus Gunawan.S.sos serta beberapa instansi juga turut serta Turun Ke lokasi tersebut.
” Ini sudah yang ke sekian kalinya kami turun,” ucap seseorang yang enggan di sebutkan Namanya pada media yang meliput, namun sampai saat ini kami tetap melakukan langkah koordinasi dengan memberikan peringatan pada si pemilik tempat.
Saya minta pada Lurah Pangkalan Sena untuk lebih Tegas dengan membuat satu perjanjian Tertulis agar ketika Pemilik Tempat masih membandel, kita bisa mengambil Tindakan Tegas ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Gunawan pada Awak Media.
Saat ini kita hanya meminta pengusaha pengumpul barang barang bekas itu untuk memindahkan ketempat yang lebih layak supaya tidak menganggu jalan umum.
Di bantu oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, pekerja di dinas kebersihan serta Staf Kelurahan, mereka membantu membersihkan rongsokan yang terbilang memakan Badan Jalan agar tidak berserakan.
Sebelumnya, lanjut Agus, dirinya mendapatkan kabar dari Anggota, ada beberapa warga yang melaporkan adanya tumpukan barang barang bekas.
Dengan itu kami bersama Satpol PP serta Lurah Pangkalan Sena turun langsung untuk sidak ke lokasi. Petugas Satpol PP Dumai dan petugas kelurahan datang terlebih dahulu untuk memastikan adanya tumpukan barang barang bekas.
“Sejak tahun 2023 Kami sudah berikan himbauan kepada pemilik usaha untuk membersihkan lahan tersebut.
Pemilik barang barang bekas mengatakan pada Awak media, dia sengaja melakukan ini karena Ia tak mau membongkar nya,di karenakan beliau takut,setelah di bongkar tempat ini akan di ambil oleh pihak KDC dan akan di jadikan tempat perparkiran.
(T/FSN)






















