Akhir Tahun 2024, KPK RI Umumkan Nama Pejabat Mengisi LHKPN Asal-Asalan, Bomen: Jangan Hanya Gertak Sambal

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Di akhir kepemimpinan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024, (KPK) Republik Indonesia, mengeluarkan komentar berbentuk ancaman bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi LHKPN secara asal-asalan.

Hal itu dianggap baik agar menjadi perhatian semua orang di Negeri ini, terlebih-lebih para oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang melakukan kejahatan keuangan, mengumpulkan uang sebanyak mungkin dan harta fantastis.

Harta bisa berupa Uang, Emas, Barang bergerak dan tidak bergerak seperti Kendaraan, Lahan atau Perkebunan serta investasi.

Namun demikian, pada saat diminta untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, ternyata tidak secara jujur dan terbuka menyampaikannya melalui pengisian Data Diri melalui Formulir LHKPN.

KPK menyampaikan hal terkait adanya oknum Pejabat Penyelenggara Negara yang mengisi Data Diri pada Formulir LHKPN, lalu akan diumumkan pada akhir Tahun 2024 ini siapa saja Pejabat dimaksud.

“Sebenarnya tujuan KPK ini disambut baik oleh Rakyat, bahkan Masyarakat berpeluang memberikan informasi kepada KPK bila mana menemukan adanya oknum Pejabat yang menyembunyikan kekayaannya dalam bentuk apa pun yang tidak disertai dalam pengisian Data LHKPN,” kata Wakil Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, Provinsi Riau, Bomen. Kamis, (19/12/2024).

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Kendaraan Angkutan Barang

Dikatakannya, oknum Pejabat berpeluang bebas melakukan Korupsi Uang Negara dalam jumlah sedang dan nilai fantastis. Sumber Korupsi tentu berasal dari berbagai jenis mata Anggaran seperti Pembangunan di berbagai Bidang, Pengadaan Fisik maupun non Fisik. Termasuk Pengadaan Makanan dan Minuman.

Misalnya, di Riau ada ASN yang berdomisili di Kabupaten Kampar, terlihat dari Eselon masih sangat rendah, tetapi sudah memiliki banyak Rumah, Mobil, Bangunan dan Kebun bernilai miliaran.

“Namun, tidak pernah terdeteksi oleh LHKPN maupun PPATK termasuk BPK RI. Padahal, UU telah memberikan keleluasaan kepada BPK RI, KPK RI, PPATK, JAKSA, POLRI, TNI untuk memburu Pejabat Korupsi,” sebutnya.

Jadi saya minta KPK jangan hanya gertak sambal saja atau hanya menakut-nakuti pelaku Korupsi tetapi tidak dijalankan Tupoksinya secara benar dan maksimal, Anda digaji oleh Negara melalui Uang Rakyat!! Pelaku Korupsinya memang sudah ada di depan mata Anda. Bayangkan saja seperti kasus Harun Masiku, hampir 5 Tahun KPK tidak mau menangkapnya,” ungkap Bomen. ***

Editor : RedNV

 

Berita Terkait

Rutan Dumai Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Kapolda Sumut Lantik Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
Menkeu RI Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme
Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja, Sajam dan 6 Sepeda Motor
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam 3 Hari
Kapolres Binjai Tegaskan Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
Waka Polres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:48 WIB

Rutan Dumai Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Kamis, 17 September 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Sumut Lantik Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

Kamis, 17 September 2026 - 21:42 WIB

Menkeu RI Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Kamis, 17 September 2026 - 21:39 WIB

Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme

Kamis, 17 September 2026 - 17:32 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja, Sajam dan 6 Sepeda Motor

Berita Terbaru