Ini Hasil Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, (NVC) — Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025).

Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain.

Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial, “ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Baca Juga :  Berlarut dalam Penderitaan, Korban Penganiayaan Mencari Keadilan: Dimana Penegak Hukum Indonesia..!?

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.

Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, “pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi,” ungkapnya  ke Media. (lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa
Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026
Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang
Polda Sumut Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran
Sekda Siak Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Dijadikan Budaya Kerja
Jaga Warisan Kesultanan Siak, Dua Cagar Budaya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:22 WIB

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa

Kamis, 5 November 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 5 November 2026 - 22:15 WIB

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran

Kamis, 5 November 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026

Kamis, 5 November 2026 - 22:10 WIB

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang

Berita Terbaru