Staff Biro Ekonomi Pemprov Riau Dilaporkan ke Polda Riau atas Kasus Penggelapan Uang Rp 5,295 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU, (NV) – Merasa ditipu, AF mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Shelfy Asmalinda., SH., MH. Selain Shelfy, kedua rekannya Lestari, SH dan Afriadi Andika, SH., MH juga ikut mendampingi AF. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 18 Januari 2024 lalu pukul 15.48.WIB.

AF sebagai pelapor dugaan Tidak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh dua orang terlapor RA dan DZ senilai Rp. 5.295.000.000,-. Sungguh mengejutkan! Salah satu yang dilaporkan adalah Staf Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau.

Seperti dituliskan pada Surat Laporan Polisi, kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2022. Saat itu, terlapor mengajak pelapor untuk bekerja sama dalam usaha pengadaan Pupuk non Subsidi yang akan disalurkan ke Koperasi Unit Desa (KUD).

Saat itu, terlapor berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% kepada pelapor dari modal yang diberikan.

Usaha Pengadaan Pupuk non subsidi itu awalnya berjalan lancar hingga Bulan Oktober 2023. Meskipun demikian, pelapor dan terlapor berjanji akan berkomitmen melanjutkan kolaborasi atau kerjasama dalam hal pengadaan Pupuk non Subsidi tersebut.

“Pada hari Senin, 02 Oktober 2023, saya mengirim uang secara bertahap ke Rekening terlapor RA dan terlapor DZ dengan total Rp 5.295.000.000; (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta) untuk modal pembelian Pupuk non Subsidi,” terang AF melalui Kuasa Hukumnya, Afriadi Andika, SH MH kepada Awak Media Jumat, 1 Maret 2024.

Dimana, masih kata Afriadi Andika, “Klien kami AF mengirimkan uang tersebut melalui transfer dari rumah miliknya yang beralamat di Jalan Unggas 5, Perumahan Green City Blok AA. No.1, RT.000/RW.001, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau,” jelas Afriadi Andika.

Baca Juga :  Bupati Agus Istiqlal Serahkan 20 Ekor Hewan Qurban di Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat

Seiring berjalannya waktu, ternyata terlapor sampai saat ini tidak sesuai dengan komitmen perjanjian semula. Buktinya, sampai sekarang, Jumat, (1 Maret 2024), terlapor RA dan DZ tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal yang telah diberikan oleh pelapor, AF.

Oleh karena itu, pelapor bersama Penasehat Hukumnya membuat Surat Laporan Polisi, LP/B/23/1/2024/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk diketahui, surat tanda penerimaan Laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga III), Kompol. Subiyanto Basuki, S.Pd juga menandatangani di sertai Stempel.

“Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Afriadi Andika.

Dari keterangan Kuasa Hukum Pelapor, Afriadi Andika saat dikonfirmasi Redaksi nadaviral.com, Jum’at siang (1/3/2024) pukul 11.23.WIB membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya bang, siap bang, sedang ada Giat bang. Ini releasenya ya bang,” kata Dika dengan begitu semangat merespon pertanyaan Awak Media melalui pesan sarana Aplikasi WhatsApp. ***

Editor : RedNV

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Laksanakan Bakti Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan
WRC Jombang Mantapkan Strategi Pencegahan Narkoba Melalui Rapat Koordinasi
Polres Dumai Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Hubungan Polri dengan Masyarakat
Penuh Haru, TK Permata Hati Gelar Pelepasan, Pembagian Rapor dan Ijazah
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar
Bupati Suhardiman Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman, Tingkatkan Pelestarian Budaya dan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Laksanakan Bakti Kesehatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:38 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07 WIB

WRC Jombang Mantapkan Strategi Pencegahan Narkoba Melalui Rapat Koordinasi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Dumai Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Hubungan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru