Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI Berimplikasi pada Tertib Hukum

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengemukakan bahwa Pro Justitia merupakan prinsip dasar bagi negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi untuk tertib hukum pada proses penegakan hukum yang mengedepankan asas akusator bukan inkisitor dalam reformasi substantial dan struktural.

Pro Justitia dimaknai untuk kepentingan proses hukum dan proses hukum yang adil (aequitas sequitur legem/tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum dalam arti lege dan lex) serta perlindungan hak asasi manusia untuk diproses menurut hukum.

Hal ini seharusnya dipahami atas penindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AD terkait penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas diduga palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada hari Rabu 19 Februari kemaren di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Artinya bahwa tindakan penggerebekan merupakan bentuk upaya paksa dalam constitutional norm pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh dilakukan secara melawan hukum di dalam prime mover sebagaimana dimaksud dalam asas aequitas sequitur legem. Ujar Dr. Alpi yang sering diminta memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait kasus-kasus viral.

Pro Justitia dalam penegakan hukum sebagai validasi tindakan penegak hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak dan tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum atau melawan hukum.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Di dalam hukum pidana arrest norm mengemukakan bahwa melawan hukum dimaknai tanpa kewenangan atau melakukan tindakan lain daripada kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ratio decindentie Mahkamah Agung. Ujar Dr. Alpi yang memberikan keterangan ahli di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang PK III Terpidana Jesicca Wongso.

Merujuk pada postulat contra legem facit qui id facit quod lexprohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis; sententiamejus circumuenit maka dapat diartikan bahwa dinyatakan melawan hukum ketika perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan yang tidak didasarkan pada hukum dalam arti melampaui kewenangan atau tanpa dasar menurut undang-undang.

Untuk itu diharapkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto agar memperhatikan dan memberikan arahan ke seluruh jajaran agar patuh dan taat pada tertib hukum dengan tetap mempedomani constitutional normdan instrument norm dalam upaya supporting penegakan hukum dikemudian hari.

Sehingga kejadian penggerebekan dan pengamanan barang bukti sebagai upaya paksa seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terulang kembali yang seharusnya bersinergi dengan aparatur penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang yakni penyidik Kepolisian dan penyidik yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang.

Sumber : Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa
Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026
Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang
Polda Sumut Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran
Sekda Siak Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Dijadikan Budaya Kerja
Jaga Warisan Kesultanan Siak, Dua Cagar Budaya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:22 WIB

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa

Kamis, 5 November 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 5 November 2026 - 22:15 WIB

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran

Kamis, 5 November 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026

Kamis, 5 November 2026 - 22:10 WIB

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang

Berita Terbaru