Secara Transparan SPBU 14.287.6110 Menjual BBM Mengunakan Jerigen

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NV) –– Pemandangan yang tidak biasa saat Taufik Hidayat koto bersama rekan media ingin mengisi bahan bakar minyak di SPBU 14.287.6110 di jalan Lintas Duri Dumai KM 11,desa Balai makam, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis – Riau.

Didapati karyawan SPBU tersebut menjual kepada pembeli mengunakan jerigen, saat awak media menghampiri dan menanyakan, sungguh diluar dugaan, ternyata si pengisi yang mengunakan jerigen ini juga karyawan di SPBU tersebut.

“Ditanya salah satu team media,Ini siapa pengawas nya? Sudah pulang pak,jawab petugas SPBU ,trus apakah boleh menjual mengunakan jerigen? Ya cuma 20 liter kok pak”.jawab nya dengan santai.selasa,15 /4/2025 dini hari.

Hal ini membuat berang Taufik Hidayat Koto yang langsung melihat aktivitas tersebut.

“Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil lansir,dan pengisian BBM menggunakan jerigen kerap dilakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar maupun ke penimbunan BBM yang mengantongi keuntungan besar,” ujar Topik kepada media ini, Selasa, (15/4/2025).

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Membuka dan Memberi Sambutan di Acara Turnamen Sepak Bola "Beringin Kencana Cup"

Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan atau pun mengunakan Jerigen adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah,Polda Riau terutama di wilayah hukum polsek duri untuk segera melakukan evaluasi,menegakkan hukum yang berlaku dan regulasi yang lebih ketat.

“Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi yang dijual oknum karyawan tersebut harus dihentikan!,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tidak jauh rumah nya dari SPBU Ini juga menceritakan kepada awak media,”pemandangan ini sudah biasa kami liat pak, ada juga mobil -mobil yang diduga mobil lansir mengisi BBM solar Disni, sampai antrian panjang.”ungkapnya.

Taufik kota juga menegaskan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar,” tutupnya.

(Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup
Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam
Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing
Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:07 WIB

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:38 WIB

Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Berita Terbaru