Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Tidak butuh lama, jajaran Polsek Tapung menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.39 Wib.

“Pelaku bersembunyi di pinggir sungai, tepatnya di Desa Petapahan dan ia langsung kita ringkus dan membawanya ke Mapolsek Tapung,”ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (28/4/2025).

Pelaku melakukan aksinya di rumah Riadi (35) yang mana subuh korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X125 BM 2389 ZAB dan dua unit Handphone.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Panit Opsnal beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut bersembunyi di Pinggir sungai Desa Petapahan.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana Sidak Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang

” Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti yaitu sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone,” tambah Kapolsek.

Kepada pelaku dilakukan Interogasi dan mengakui bahwasanya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong dan mengangkat pintu samping korban dan memasuki rumah pelaku dan mengambil barang berharga milik korban.

“Selanjutnya Pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan rumah korban dan kembali kedalam rumahnya untuk mengambil dua Handphone dan langsung kabur menuju ke Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dan langsung bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan,” terang Kompol David.

Atas Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.”pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3-e KUH.Pidana,”tegas Kapolsek. (Anas / Diah Vivian Sari SH)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Berita Terbaru

Headlines

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:47 WIB