Polres Kampar Berhasil Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Tower di 10 TKP dan Ungkap 9 LP, 7 Baterai Litium Disita!

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, (NV) — Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis tower yang menyeret enam tersangka. Komplotan ini diduga telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim mengamankan enam tersangka, yakni AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sdr. Arif pada tanggal 15 April 2025, yang menyatakan bahwa tower milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) / PT. Huawei Tech Investmen yang berada di lokasi Site ID 04BKG0046 Petapahan PL Desa Petapahan Kec Tapung Kab. Kampar telah dicuri,” jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama beberapa hari, dan Pada hari Senin (28/04/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku AS di Kecamatan Minas Kabupaten Siak,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Kuansing Ke-26

“Dari keterangan pelaku AS, tim kemudian bergerak ke Hotel Koala dijalan Angkasa Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan mengamankan pelaku NL, OE, MH, dan OT,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala

“Dari keterangan para tersangka yang diamanakan di Hotel Koala, tim kemudian bergerak kerumah pelaku HK di Kecamatan Kubang Raya Kabupaten Kampar dan mengamankan tersangka tersebut,”.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tujuh buah baterai litium dan dua buah isi baterai litium di rumah pelaku HK,” jelas AKP Gian

“Berdasarkan keterangan para tersangka, diperoleh informasi bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda, termasuk di lokasi yang dilaporkan oleh Sdr. Arif Ridwan,” ungkap AKP Gian

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana, Pasal 363 KUH.Pidana Jo 55 Jo 56, dan Pasal 480 KUH.Pidana,” tutup AKP Gian.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya,” tegas AKP Gian.

(Anas/Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis

Berita Terbaru