Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Jalan Jamin Ginting

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, (NV) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap seorang bandar, MTF (20), di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (25/04/2025) pukul 01.00 WIB.

Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, melakukan patroli rutin. Petugas menemukan MTF berdiri di pinggir jalan dan curiga. Ketika dihampiri, MTF berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Penggeledahan menemukan barang bukti berupa:
– 10 (sepuluh) butir ekstasi (4,06 gram bruto) dibungkus plastik klip bening.
– 1 (satu) unit handphone Vivo Y91.
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
– 2 (dua) lembar kertas pembungkus permen karet (digunakan untuk membungkus narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Hadiri Sidang Paripurna DPR, Wujudkan Sinergi Jelang HUT RI Ke-80

MTF, warga Jalan Mandala, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (lNDRA Cahaya tanjung)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa
Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Curat dengan Nilai Rp 157 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Laporan GRANAT Kuansing Hampir 2 Bulan tanpa Progres, Penyidik: Jumat Depan, Memey Diperiksa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Berita Terbaru

Headlines

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:47 WIB