Kadisdik Rohil Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SD Pasir Limau Kapas

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, (NV) — Kejaksaan Newgeri (Kejari) Rohil menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) inisial (AA) tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan SD di Pasir Limau Kapas pada tahun 2023 dengan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR TAP 01/1 4.20/Fd 2/05/2025

Hal ini diketahui dari Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri rokan hilir Nomor PRINT-01/4 20/4 2/02/2025 Tanggal 24 februari 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan den Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023

Kemudian dalam Perkembangannya Berita Acara Ekspose pada Kejaksaan Tinggi Riau Tanggal 3 Apri 2025,kemudian tanggal 14 Mei 2025 mengusulkan Penetapan Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023,

Baca Juga :  Masyarakat Buantan Besar Keluhkan Air Bersih, Bupati Afni : Kita Segera Cari Solusinya

Bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitas SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Asril arief.

Kajari Rokan Hilir menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan

Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan di pasir limau kapas pada tahun 2023 lalu namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.

Karena kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pendidikan di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Kejari Rohil memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik untuk mengikuti informasi resmi dari lembaga penegak hukum. (**/R)

Editor : RedViral

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Polres Binjai Lepas Personil yang Purna Bakti dengan Tradisi Kepolisian
Mahasiswa UNRI Laksanakan Praktikum Sosiologi Politik di Kantor KPU Riau
KPU Riau Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu
Sosialisasi Kewirausahaan dan Bursa Kerja Warnai Pelepasan Siswa Kelas Xll SMA Negeri 3 Magetan
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:02 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Binjai Lepas Personil yang Purna Bakti dengan Tradisi Kepolisian

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:45 WIB

Mahasiswa UNRI Laksanakan Praktikum Sosiologi Politik di Kantor KPU Riau

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:39 WIB

KPU Riau Gelar Kuliah Praktisi di UIR, Bahas Pendidikan Politik dan Tata Kelola Pemilu

Berita Terbaru