Polisi Berhasil Tangkap 2 Orang Pencuri Tabung Gas dan Aki

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat, LAMPUNG, (NVC) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Haru, Kec. Bangkunat, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sabtu (09/03/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial TH (24) dan SO (19) keduanya beralamat sama di Pekon Way Haru Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, Di dalam rumah korban Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 2 Buah Aki merk TOSHIBA dengan daya 27,6 Volt warna hitam dan 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg warna hijau. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Baca Juga :  Raih Predikat Top Model, Queen Mazza Avicenna Harumkan Nama Kuansing di Dunia International

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku tersebut, kemudian sesampainya di lokasi tempat para pelaku unit reskrim polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku tersebut. Kemudian terduga para pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatan nya.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban setelah didalam rumah para pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban tersebut dan setelah itu para pelaku membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (NEDI)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Laksanakan Bakti Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan
WRC Jombang Mantapkan Strategi Pencegahan Narkoba Melalui Rapat Koordinasi
Polres Dumai Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Hubungan Polri dengan Masyarakat
Penuh Haru, TK Permata Hati Gelar Pelepasan, Pembagian Rapor dan Ijazah
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar
Bupati Suhardiman Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman, Tingkatkan Pelestarian Budaya dan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Laksanakan Bakti Kesehatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:38 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Gelar Assessment ODHA dan NAPZA bagi Warga Binaan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07 WIB

WRC Jombang Mantapkan Strategi Pencegahan Narkoba Melalui Rapat Koordinasi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Dumai Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Hubungan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru