Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Korupsi Dana Hibah, Dieksekusi ke Rutan Kelas IA

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Yose Saputra, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).

Yose akan menjalani hukuman 5 (lima) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana Hibah sebesar Rp723 juta.

Selain Yose, mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, turut dieksekusi ke Rutan setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5/2025).

“Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi dilaksanakan hari ini di Rutan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos Simaremare.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Yose turut dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sedangkan Ade sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

Eksekusi badan terhadap keduanya dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yose dan Ade terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelunasan utang lembaga.

Namun, berdasarkan penyidikan, sebagian besar dana itu dilaporkan secara fiktif.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi transaksi, padahal tidak ada kegiatan nyata,” terang Niky.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419. Yose dan Ade dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Yose dan 5,5 tahun untuk Ade. ***

Editor : RedViral!

Berita Terkait

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka
PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin
Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pj Sekda Muradi Ajak Pegawai dan Masyarakat Kuansing Isi Survei Sensus Ekonomi BPS
Ditanya Dasar Hukum Pemerintah tidak Menjawab Fraksi PKB, Satria Mandala Malah Bungkam
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Wali Kota dan Wawako Salurkan Mesin dan Alat Pertanian kepada 13 Kelompok Tani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, 2 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:25 WIB

PT DSI Kalah di MA, Warga Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Izin

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Langkat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:32 WIB