Nias Utara, SUMUT, (NV) — 14 Juni 2025. Seorang Anak yang masih berusia 10 tahun 10 bulan, sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya), masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar, warga Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian ini telah di laporkan oleh Ibu Korban inisial (FL) ke Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2025 dengan register nomor; STPLP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
“Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan seorang Tersangka inisial (AZ), warga Lahewa Timur yang merupakan tetangga Korban, Tersangka diduga seorang tenaga Pendidik (Guru Honor) di sebuah Sekolah SMK Negeri di Kabupaten Nias Utara,” kata Suda’ali, Pengacara dari Kantor Hukum SUDA’ALI WARUWU,S.H.,M.H & REKAN, Berkantor di Perumahan Dahana Indah Blok C No ; 100, Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumut.
Ditambahkan oleh Suda’ali, bahwa perkara ini adalah perkara Last Spesial yang harus ditangani dengan sangat hati- hati demi untuk Kepentingan terbaik bagi Anak. Seharusnya di tangani oleh Penyidik yang berpengalaman dan harus Profesional.
“Anehnya, hingga saat ini Tersangka belum di tahan oleh Polisi, ada apa?,” kata kuasa Hukum Korban Heran.
“Padahal perbuatan kejahatan yang disangkakan padanya merupakan perbuatan pelanggaran HAM berat yang Ancaman Pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, juga tambah Denda maksimal 5 Miliar Rupiah. Sebagai mana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang,” kata Suda’ali Waruwu.
Kuasa Hukum Korban juga telah membaca surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyidikan atau SP2HP tertanggal 10 April 2025, untuk memberitahukan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke 1 pada tersangka AZ.
Pada tanggal 9 April 2025 tersangka sekira pukul 13.00 Wib telah hadir sesuai jadwal pemanggilan.
Sebelum pemeriksaan, Tersangka di dampingi Kuasa Hukumnya, saat itu Kuasa Hukum terduga pelaku menolak di lakukan Pemeriksaan.
Kemudian, Kuasa hukum Tersangka menemui Kasat Reskrim Polres Nias dan Kapolres Nias untuk menyampaikan penolakan pemeriksaan dengan berbagai alasan.
“Selanjutnya Kuasa Hukum dan tersangka meninggalkan Polres Nias,” kata Suda’ali lagi.
Selanjutnya Suda’ali mengatakan tersangka telah di panggil oleh Penyidik tahap 2 dan Tersangka telah di BAP pada tanggal, 22 April 2025, namun Tersangka tidak di tahan, hanya di syaratkan Wajib Lapor 2 kali dalam Seminggu.
Sedangkan berkas perkaranya telah di serahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soekarno No 9 Kelurahan Pasar Gunu, Kota Gunungsitoli pada tanggal, 29 April 2025 untuk di lakukan penelitian.
Suda’ali mengatakan bahwa dia telah mendapat pemberitahuan dari JPU bahwa Berkas yang telah di terima di Kejari Gunungsitoli belum lengkap, maka dari itu berkasnya telah di kembalikan dan telah di terima di Polres Nias (P-20) tanggal 8 Mei 2025 untuk di lakukan penyidikan tambahan dengan waktu 14 hari setelah di terima sesuai ketentuan KUHAP pasal 138 ayat (2).
Namun Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Nias, belum dapat menyerahkan kelengkapan berkas dan kekurangan dari apa yang telah diberi petunjuk oleh JPU pada Penyidik yang menangani kasus ini.
“Hingga tanggal 10 Juni 2025 JPU memberitahukan bahwa, masa waktu nya telah habis namun JPU masih belum menerimanya,” ungkap Suda’ali Waruwu
“Saya sebagai kuasa hukum dari pada Korban Pencabulan terhadap Anak di bawah umur ini, sangat kecewa dengan Penyidik yang menangani Perkara ini, karena dengan tidak ditahannya Tersangka membuat Korban dan keluarganya trauma bila Tersangka mengulangi perbuatan yang dapat berakibat Anak Korban tidak bisa pergi ke sekolah.
Saat ini, Korban jadi penjual Ikan di sebuah Pasar di Kota Gunungsitoli, karena orang tua Korban merupakan Keluarga kurang mampu.
Akibat Polisi tidak menahan Tersangka, dapat menghambat proses Laporan Polisi ini sejak 20 Februari 2025 hingga 10 Juni 2025 belum (P 21). Tersangka berpeluang melarikan diri. Saya berharap agar Atasan penyidik dan Kapolres Nias memberi perhatian khusus pada kasus ini.
Karena pencabulan terhadap Anak dibawah umur merupakan kasus Prioritas yang harus segera di tuntaskan,” sebut Suda’ali
Menurut Ama Nela selaku Kepala Desa Laowowaga, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara ketika Awak Media menghubungi melalui pesan WhatsApp dilansir dari Kepala Dusun
Keluarga AZ.
“Ya’ahowu (Salam pak), sesuai dengan hasil Konfirmasi Kepala Dusun di Keluarga AZ, yang bersangkutan sejak kurang lebih satu bulan tidak pernah kembali ke rumah,” tulisnya di pesan WA.
Sementara Ama Naomi yang merupakan Saudara korban, menduga AZ telah melarikan diri, dan meminta kepada Penyidik untuk dapat menangkap Tersangka AZ dan meminta tanggung jawab istri Tersangka yang telah menjamin suaminya AZ kepada penyidik.
Suda’ali Waruwu menambahkan, atas dugaan tidak Profesional Penyidik yang menangani perkara ini, membuat saya melaporkan Kepada Kapolda Sumut melalui Irwasda Polda Sumut pada tanggal 13 Juni 2025 beserta tembusan ke beberapa pihak,” beber Suda’ali kepada Awak Media Ini.
Kapolres Nias, AKBP Nurvelani melalui Kasi Humas, Aipda.Motivasi Gea ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, masih ada beberapa petunjuk Jaksa pada pengembalian Berkas yang masih di upayakan untuk dipenuhi.
“Kami masih berupaya memenuhi seluruh petunjuk Jaksa, nanti akan kami kirim SP2HP Kepada Pelapor, sekaligus koordinasi dengan JPU,” kata Motivasi Gea singkat.
Ketika awak media ini menghubungi kembali Kasi Humas untuk perkembangan proses hukum selanjutnya, tapi Humas Polres Nias Motivasi Gea belum dapat menjawab. (Jamil Mendrofa)
Editor : Red






















