Polres Binjai Tangkap Dua Pria yang Sedang Asik Menjual Narkoba 

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, (NV) — Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku *A (29) dan MA (19) * di TKP, jalan Jenderal Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) pukul 21.00 wib malam hari.

Awal terjadinya penangkapan, personil sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas piket di mako menerima telepon dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan bahwa di jalan Jenderal Jamin Ginting sering dijadikan sebagi lokasi untuk jual beli narkoba,

Kemudian selanjutnya tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, pada saat petugas menelusuri lokasi kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi sp.motornya saat itu sedang hidup mesin.

Melihat gerak-gerik terhadap keduanya sangat mencurigakan sehingga petugas langsung menghampirinya, namun kedua pria tersebut langsung menaiki sp.motornya dengan maksud melarikan diri, tapi berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu dapat mengamankan keduanya serta ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,73 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,46 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat Nopol BK 4375 RBB, 1 (satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI berwarna Silver.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Turut Sukseskan Peringatan Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Saat di interogasi terhadap A (29) dan MA (19) di TKP, keduanya tinggal jalan Dr. Wahidin Kelurahan S.M Rejo Kecamatan Binjai Timur dan narkoba jenis ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di kota Binjai, ucap kedua terduga.

Terhadap A maupun MA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba kota Binjai, ujar Kasi humas

(lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat
Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Baharkam Polri Dorong Sitkamling Kedepankan Dialogis dan Humanis
Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:13 WIB

Tingkatkan SDM, Diskominfo Siak Perkuat Kompetensi Melalui Pelatihan Media Sosial dan AI

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:45 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:39 WIB

Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Berita Terbaru

Headlines

Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

Senin, 22 Jun 2026 - 20:39 WIB