Kejati BABEL Tahan 4 Orang Pejabat BWS dalam Kasus Korupsi Dana Proyek SDA

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, BABEL, (NV) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Direktorat Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2023–2024.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/6/2025) sore.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial:

1. RS, Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel periode 2023–sekarang,
2. K, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel periode 2022–Mei 2023,
3. MSA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 2 wilayah Belitung,
4. OA, PPK OP 2 wilayah Belitung.

Menurut Fadil, modus dan jumlah anggaran
dalam periode 2023 hingga 2024, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel menganggarkan dana sebesar Rp30,49 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin. Proyek tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I, di mana seharusnya pelaksanaan dilakukan oleh penyedia yang ditunjuk secara sah.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya berperan sebagai penerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan dana, sementara pekerjaan dilakukan sendiri oleh oknum PPK dan pihak internal lainnya.

Adapun delapan perusahaan yang diduga menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan antara lain:

Baca Juga :  Jalin Sinergi, Rutan Kelas I Labuhan Deli Silaturahmi Bersama Tokoh Agama, TNI-POLRI, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan

1.CV. HRS
2.CV. AGK
3.CV. ASK
4.CV. M
5.CV. BP
6.CV. SMU
7.CV. PP
8.CV. JJ BK

“Sebagian besar dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pejabat termasuk Kasatker, PPK, pelaksana teknis (Peltek), bendahara, dan lainnya.”tegas Fadil.

Pada 17 Juni 2025, Kejati Babel melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor BWS Babel. Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting terkait kegiatan pemeliharaan, serta uang tunai sebesar Rp5,29 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Fadil menambahkan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Babel.

Atas perbuatan para tersangka, Jaksa Penyidik menerapkan pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,

Subsidiair: Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.

Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke proses hukum. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa
Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026
Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang
Polda Sumut Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran
Sekda Siak Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Dijadikan Budaya Kerja
Jaga Warisan Kesultanan Siak, Dua Cagar Budaya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:22 WIB

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa

Kamis, 5 November 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 5 November 2026 - 22:15 WIB

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran

Kamis, 5 November 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026

Kamis, 5 November 2026 - 22:10 WIB

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang

Berita Terbaru