Jual Narkoba di Tunggurono, Seorang IRT Diboyong ke Polres Binjai

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, (NV) — Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan inisial *WA (41)*, di TKP, jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, selasa (24/6/2025) pukul 03.30 wib dinihari.

Awal penangkapan, saat itu Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai pawas di polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai Timur.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang jalan Soekarno Hatta dan tepatnya pukul 03.30 wib dinihari petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HPnya, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, kemudian petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegang olehnya saat itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WA (41), IRT, tinggal di jalan marelan Lk.31 kecamatan Medan Marelan Kota Medan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di kota Binjai, ucapnya.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Pangkalan Batang Barat Ke - IX Tahun 2024 Resmi Dibuka Camat Bengkalis, Taufik Hidayat, S.STP, MPA

Terhadap WA beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di sat Resnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, pungkas kasat.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di kota Binjai, ujar Kasi humas.

(lNDRA Cahaya Tanjung)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai
Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal
Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi
Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan
Jumat Berkah Polsek Bahorok, Polisi Berbagi dan Santuni Anak Yatim
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Hanya dalam Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Langkat Cegah Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Dua Orang Residivis Warga Aceh Diamankan oleh Tim Sus LIBAS Polres Binjai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Cegah Kerugian Negara, DJP dan Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Meteran Ilegal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Polres Asahan Gerebek Rumah, Temukan Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Gelar RDP Tanpa Kehadiran Komisi V, Nursal Tanjung: Itu Cacat Prosedur dan Akan Segera Kami Laporkan

Berita Terbaru