Kabar Gembira!! Bupati Siak Terbitkan Surat Keputusan Penetapan Penurunan Harga Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Rp 21.000

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NV) — Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal kembali menunjukkan komitmen mereka untuk berpihak kepada masyarakat kecil. khususnya dalam hal kebutuhan pokok sehari-hari.

Karena, mulai 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak, resmi turun dari semula Rp23.000 menjadi Rp21.000 per satu tabung.

Langkah ini, ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang penetapan penyesuaian harga eceran gas 3 Kg. Sudah barang tentu sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Siak.

Karena kebijakan ini dianggap menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.

“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Bupati Afni saat Konferensi Pers di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025).

Penurunan harga ini bukan tanpa proses panjang. Menurut Afni, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab berhasil menurunkan HET.

Baca Juga :  Turnamen Bengkalis Open Tennis Beginner Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Tenis Berkualitas

Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025:
1.Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750
2.Ongkos angkut: Rp5.250
3.Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000
4.Biaya operasional pangkalan: Rp3.000
4.Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000

Bupati Afni juga mengingatkan bahwa penurunan harga ini harus diikuti dengan disiplin dan kepatuhan oleh semua pihak terkait.

“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi juga akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

“Silahkan masyarakat beli Gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” singkat Afni. (**/Inf)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran
Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”
Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang
Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai
Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:34 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran

Senin, 14 September 2026 - 21:56 WIB

Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai

Senin, 14 September 2026 - 20:52 WIB

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 Sep 2026 - 22:34 WIB