Meranti, RIAU, (NV) — Setelah sebelumnya dibayangi kasus-kasus korupsi di daerah, kini giliran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau. Ketiga tersangka yakni RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN, Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, serta HB, Direktur PT Gemilang Sajati, selaku konsultan pengawas proyek.
Proyek yang seharusnya mendukung konektivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir ini justru berubah menjadi ladang korupsi. Negara merugi hingga Rp12,5 miliar, berdasarkan audit resmi dari BPKP Riau. Fakta ini menyayat nurani publik, sekaligus mengungkap borok sistem pengawasan dan tata kelola proyek pemerintah pusat di daerah.
“Kerugian negara mencapai Rp12.598.000.000,” tegas Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, saat konferensi pers, didampingi pejabat struktural lainnya.
Ketiganya langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye, simbol kehinaan atas amanah yang dikhianati.
Proyek pelabuhan ini dimulai pada 15 November 2022 dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar dan dijadwalkan rampung dalam 365 hari. Namun, proyek justru mengalami tiga kali perubahan (addendum), hingga nilai kontrak membengkak menjadi Rp26,7 miliar dan masa kerja diperpanjang sampai 12 Februari 2024.
Alih-alih selesai, proyek justru mangkrak. Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi kuat pengadaan barang fiktif dan pembayaran penuh terhadap material yang bahkan belum ada di lapangan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga merupakan skenario sistematis untuk menggerogoti uang rakyat.
Pemeriksaan telah menjaring puluhan saksi. Termasuk tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode berbeda, yakni Yugo Antoro, Batara, dan Avi Mukti Amin. Penyidik juga memeriksa PPK, bendahara, tim teknis, konsultan pengawas, rekanan, hingga pejabat pengadaan dari LKPP.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Namun publik tentu tak puas hanya dengan penetapan tiga tersangka. Banyak yang menduga masih ada aktor di balik layar yang belum tersentuh hukum.
Kasus ini menegaskan bahwa meski bersumber dari dana pusat, proyek pembangunan di daerah tetap rawan diselewengkan. Pengawasan dari kementerian/lembaga pusat kerap longgar, bahkan terkesan tutup mata, sehingga membuka ruang bagi mafia proyek dan para pemburu rente.
Pemerintah pusat dan daerah semestinya tak hanya berlomba menyerap anggaran, tapi juga menjamin penggunaannya benar-benar dirasakan rakyat. Kasus ini menunjukkan bahwa di Meranti, niat membangun kalah oleh kerakusan elite. ***
Editor : Red






















