Inkrah, Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Videotron Diskominfotiksan Kota Pekanbaru

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Perkara Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra yang divonis 14 bulan penjara, sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Ia pun langsung dieksekusi di tahanan pada Rabu (20/8/2025).

Hal ini dipastikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero. Ia menuturkan, Hendra dan dua terpidana lainnya yaitu Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan, serta pihak swasta Muhammad Rahman Aziz (MRA), turut dieksekusi.

”Putusan terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” sebut Niky, kemarin.

Selain hukuman penjara, Hendra juga dihukum denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp284 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sementara itu, Kanastasia divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 juta.

Baca Juga :  Diskominfo Siak Dorong Kemandirian Digital Masyarakat Lewat Pelatihan AI dan Konten Kreatif

Adapun terpidana lain, Muhammad Rahman Aziz dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Rahman diketahui telah melunasi uang pengganti.

Perkara korupsi yang menjerat ketiga terpidana ini terkait kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik (Videotron_red) di Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Penyimpangan dalam kasus ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya pembuatan Videotron dilakukan dengan peralatan canggih, namun faktanya hanya menggunakan perangkat seadanya, seperti Telepon genggam.

Niky menjelaskan, ketiga terpidana sudah bersekongkol sejak awal. Bahkan Muhammad Rahman selaku pihak penyedia jasa turut menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak awal proyek berlangsung.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp972,270 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian
Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Wakil Walikota Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas!
Keren!! Wali Kota Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah Anak Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:12 WIB

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:42 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Kebijakan Pangkas Anggaran Jadi Perhatian

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Siak: Polri Garda Terdepan Jaga Keamanan Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Berita Terbaru

Headlines

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:30 WIB