Satgas Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Dumai Tangkap 2 Kapal Motor Bermuatan Kayu Teki Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, (NVC) — (03/09/2025). Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan revenue collector yaitu dengan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tepatnya di bulan Hari Kemerdekaan RI ke 80 Tahun, Bea Cukai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari, Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang melakukan pengiriman/pengangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi menuju Port Klang Malaysia.

Dari penindakan tersebut didapati
± 3000 Batang Kayu Teki dari KM Putra Tunggal dan ± 3800 Batang Kayu Teki dari KM 10 Putri dengan total mencapai 6.800 Batang Kayu Teki.

Selain pelanggaran dari(2) dua Kapal Motor pengangkut, juga didapati 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan menuju Malaysia secara Ilegal.

Adapun kronologis penindakan sebagai berikut :
-Berdasarkan Nota Informasi Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi Indonesia ke Port Klang, Malaysia dengan menggunakan sarana pengangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.

Untuk menindaklanjuti informasi tsb, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.

Sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC- 9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36″ U /101°11’36″ T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).

Baca Juga :  Seleksi Direktur RS MADANI, Wali Kota Pastikan Pelayanan Terbaik dan Profesionalisme

Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.

Sebagai Langkah pengamanan 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002.
Sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satgas BC-9002 beserta kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri serta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai.

Kemudian Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal .
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara awal. Hasilnya ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.

Pada tanggal 1 September 2025 Bea Cukai Dumai melakukan serah terima atas 13 (tiga belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir, yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Hendri dan Sudirman.
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber: Humas BC Dumai

(**/Toga)

Berita Terkait

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah
Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai
Karutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi Serahkan Hadiah pada Puncak HKBP Ke 62
Bupati dan Kapolres Kuansing Nyatakan Secara Tegas Perangi Pelaku Narkoba!!
Antisipasi Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD dan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:32 WIB

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun dengan Keluarga

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pelajar SMA di Binjai Jadi Korban Begal Saat Berangkat Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:07 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai

Berita Terbaru

Headlines

Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB