Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Serta Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya Tahun 2017 – 2021 Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NVC) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017 – 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/09/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga :  Novrianto alias Bombeng Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M, Warga: Kenapa Bombeng tidak Langsung Ditahan?

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi. (**/Indra Cahaya Tanjung)

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah
Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71
Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Orang Pengunjung Jalani Tes Urine
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Tangani Karhutla di Siak
Pererat Silaturahmi, Kapolres Binjai Sholat Jumat Berjamaah Bersama Warga di Masjid As-Syakirin
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Amankan 1 Tersangka
KPU Riau dan Universitas Islam Al-Kifayah Riau Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi
Sayembara Logo HUT Siak Ke-27 Resmi Ditutup, Puluhan Usulan Menjadi Pertimbangan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:44 WIB

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah

Sabtu, 12 September 2026 - 12:42 WIB

Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih, Wujud Kepedulian Polantas Sambut HUT Lalu Lintas ke-71

Sabtu, 12 September 2026 - 12:39 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Orang Pengunjung Jalani Tes Urine

Sabtu, 12 September 2026 - 12:36 WIB

Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 22:18 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolres Binjai Sholat Jumat Berjamaah Bersama Warga di Masjid As-Syakirin

Berita Terbaru