Dir dan Penyidik Reskrimum Polda Riau Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (NVC) – Upaya kriminalisasi dan penanganan kasus yang penuh kejanggalan serta intimidasi, itu lah alasan gelombang perlawanan rakyat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kian menguat.

Petani Inhu, melalui Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK) akhirnya melayangkan laporan resmi terhadap Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan beserta jajaran penyidiknya, ke Divisi Propam Mabes Polri, Minggu (23/9/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penanganan perkara yang penuh kejanggalan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat.

Ketua AMUK, Andi Irawan, Rabu (1/10/2025) di Jakarta menegaskan, bahwa langkah hukum melaporkan ke Div Propam Mabes Polri terpaksa diambil, karena aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga bertindak sebaliknya.

“Kami menduga Direskrimum Kombes Pol Asep Darmawan bersama penyidiknya bertindak tidak profesional. Mereka memproses perkara perdata pertanahan dengan objek yang tidak jelas, hingga petani menjadi korban. Puluhan kali masyarakat dipanggil dan diperiksa, bahkan ada yang ditahan berbulan-bulan tanpa alasan kuat,” ungkap Andi Irawan yang juga anak kemanakan Datuk Solonganso Penasehat kerajaan Peranap.

Andi Irawan yang didampingi mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra korban kriminalisasi yang sempat ditahan 35 hari di Polda Riau, menguraikan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, laporan pertama dibuat atas nama Indra dengan objek tanah di Desa Tanjung Jerinjing, padahal tanah yang digarap warga sejak 1994 jelas berada di Desa Sungai Raya.

Tak berhenti di situ, laporan berikutnya oleh Dedi Handoko Alimin sebagai Direktur PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) kembali melaporkan ke Polda Riau, namun kali laporan tersebut objek tanah bergeser ke Paya Rumbai. Ironisnya, penyidik yang menangani tetap tim yang sama.

Baca Juga :  LSM KPK Berharap Presiden RI Ketahui Masalah Pengerusakan Lahan untuk Usaha Tambak Udang di Bengkalis

Seakan dipermainkan, laporan ketiga oleh humas PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) kembali berubah objek perkara menjadi Desa Sungai Raya.

“Ada apa sebenarnya? Mengapa objek perkara selalu berubah-ubah, namun penyidiknya tetap sama? Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sudah memiliki legalitas garapan. Bahkan, tanah di Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak tercatat dalam HGU perusahaan manapun. Mengapa bisa dipidanakan?” tegas Indra Putra.

AMUK menilai praktik hukum yang dimainkan Direskrimum Kombes pol Asep Darmawan, telah mencederai keadilan rakyat kecil. Alih-alih menyelesaikan konflik agraria dengan jujur, aparat justru diduga berpihak pada kepentingan korporasi dengan kriminalisasi mengorbankan petani.

“Inilah alasan kami membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Kami menuntut Propam turun tangan, mengusut tuntas dugaan kriminalisasi ini, dan memberikan perlindungan bagi rakyat yang dizalimi,” pungkas Andi Irawan dengan nada bergetar.

Sejak terjadinya proses hukum perdata yang menjadi pidana, Direskrimum Polda Riau belum berhasil di konfirmasi, sebagaimana diketahui Asep Darmawan pernah mengeluarkan keterangan resmi kepada wartawan, terkait perkara yang ditanganinya tentang tuduhan kriminalisasi tersebut.

Dihubungi pada Kamis, (02/10/2025) sekitar Pukul 10.55 WIB melalui Telepon WhatsApp, HP Direskrimum Polda Riau, Asep Darmawan terlihat masuk berdering, upaya konfirmasi oleh Awak Media sudah dilakukan, namun tidak menjawabnya. (BMC/**)

Berita Terkait

Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai
Karutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi Serahkan Hadiah pada Puncak HKBP Ke 62
Bupati dan Kapolres Kuansing Nyatakan Secara Tegas Perangi Pelaku Narkoba!!
Antisipasi Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD dan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan
Personel Polres Batu Bara Respon Cepat 110 Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Desa Sumber Padi
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:07 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polres Dumai

Senin, 11 Mei 2026 - 18:03 WIB

Karutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi Serahkan Hadiah pada Puncak HKBP Ke 62

Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB

Bupati dan Kapolres Kuansing Nyatakan Secara Tegas Perangi Pelaku Narkoba!!

Senin, 11 Mei 2026 - 17:54 WIB

Antisipasi Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD dan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

Agenda Bupati Kuansing Suhardiman Diwarnai dengan Momen Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB