Pelanggaran Karantina Dibiarkan, FARKeN akan Gelar Aksi Damai Sebagai Desakan Proses Hukum kepada Pemko Gunungsitoli dan Polres Nias

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, (NVC) — Masuknya hewan babi ilegal tanpa dokumen resmi ke wilayah Kota Gunungsitoli pada Rabu (1/10/2025) lalu terus menuai kecaman keras dari masyarakat. Alih-alih ditindak tegas, pelaku usaha yang terang-terangan melanggar hukum justru masih bebas beroperasi, sementara pemerintah kota dan aparat penegak hukum dinilai hanya menjadi penonton.

Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat Nias. Pasalnya, Sumatera Utara termasuk dalam daerah yang sudah terpapar virus African Swine Fever (ASF) yang mematikan babi dan berpotensi menghancurkan mata pencaharian ribuan peternak lokal.

“Surat Walikota sudah jelas melarang impor babi dari luar daerah sejak 31 Agustus 2025. Tapi kenyataannya, ada oknum pelaku usaha yang secara terang-terangan melawan aturan, bahkan mengangkangi instruksi Walikota. Anehnya, sampai hari ini tidak ada langkah hukum yang nyata. Apakah pemerintah kota dan Polres Nias hanya mau jadi penonton?” tegas Helpin Zebua, Sekretaris FARPKeN.

Tidak hanya melanggar aturan, aksi para pelaku usaha juga disertai perlawanan. Petugas dari Dinas Pertanian dan Karantina dilaporkan hampir ditabrak truk pengangkut, bahkan mendapat intimidasi saat ingin memeriksa kesehatan ternak. Namun, meski sudah ada laporan polisi dari masyarakat, penindakan nyata terhadap para pelanggar belum terlihat.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Narkotika Rumbai Budidayakan Tanaman Hidroponik

FARPKeN mendesak Pemko Gunungsitoli segera menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warganya. “Kalau pemerintah diam, kalau Polres Nias tidak bergerak, sama saja membuka pintu bagi virus ASF menghancurkan ekonomi peternak. Kita bicara soal ribuan warga yang menggantungkan hidup pada ternak babi. Kalau ASF masuk, habis semua,” ujar Helpin.

Balai Karantina Sumut sendiri sudah mempertegas bahwa modus yang dilakukan pelaku usaha adalah pengelabuan: truk ditutup terpal penuh dan dimasukkan ke kapal di menit-menit akhir sebelum berangkat dari Pelabuhan Sibolga. Fakta ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan.

“Kalau bukan perbuatan melawan hukum, lalu apa namanya? Surat Walikota dilanggar, UU Karantina dilanggar, aparat dipermalukan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Inilah tragedi penegakan hukum di Nias, hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir Helpin keras.

FARPKeN berencana menggelar aksi damai besar-besaran dalam waktu dekat untuk mendesak Pemko Gunungsitoli dan Polres Nias tidak lagi berdiam diri. Mereka menegaskan, jika aparat dan pemerintah tidak bergerak, masyarakat akan turun langsung mengawal agar kasus ini tidak terkubur begitu saja.

(Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru