Nganjuk, (NVC) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di sejumlah sekolah Menegah Pertama (SMP N ) di Kabupaten Nganjuk Aktivis pejuang anak didik melaporkan dugaan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang semestinya bersih dari praktik pungutan yang membebani wali murid. Kamis ( 02/10/2025 )
Menurut laporan yang diterima, sejumlah sekolah diduga melakukan penjualan LKS kepada siswa, meskipun aturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) telah menegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi pihak yang mewajibkan pembelian buku tertentu di luar ketentuan.
“Ini jelas-jelas melanggar aturan. Orang tua murid dipaksa membeli LKS dengan harga yang sudah ditentukan pihak sekolah. Padahal, seharusnya siswa mendapat hak belajar tanpa tambahan biaya seperti ini,” ungkap salah satu aktivis yang enggan disebut namanya
Dan kami sudah menghubungi Ibu Anik Sutiani selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Nganjuk dan juga Ketua MKKS SMPN Nganjuk, kata Ibu Anik bilang langsung Kepala Dinas Pendidikan ( KADIS ) dan saya bilang Kepala Dinas Nganjuk Bapak Puguh Harnoto dan ternyata setelah di konfirmasi oleh slah satu pihak media beliau tidak merespon seperti nya beliau tutup mata dengan adanya pungli penjualan LKS.
Bapak Tri Sumartana selaku Kepala Sekolah SMP N 5 Nganjuk juga tidak merespon. “Setelah di datangi Awak Media pun tidak pernah ada di Sekolahan, kami mohon untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memberi teguran supaya tetap aktif di Sekolah,” pungkasnya. ( Tim / Wwn )






















