Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pulau Pengibu

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, NVC — (11/10/2025). Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam gagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10). Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar perairan Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.

Pada hari Kamis (2/10) Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak KM. AL HUSNA 07 yang kedapatan membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan para pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh muatan pasir timah tersebut.

Baca Juga :  136 Personel Dianugerahi Satyalancana, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Profesionalisme

“Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan oleh perwakilan awak kapal, didapati bahwa pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai ±25,9 ton. Total barang tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp5,2 miliar, dan keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga kerusakan alam dan lingkungan,” jelas Adhang.

Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Diketahui, selama tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total sekitar 120 ton, dan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar.

Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.

“Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita,” tutupnya.

Sumber:Admin Web BC.ST
(Toga Tampubolon)

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru