Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Tol PERMAI, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru RIAU, (HTC) — Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Bu’ulolo (28) di Rest area Tol Pekanbaru-Dumai (PERMAI) pada 16 September 2025.

Lima pelaku terlibat dalam aksi ini, 3 (tiga) di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Bu’ulolo, M Tarmizi, dan Aliran Hati Laia. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya (Jon dan Samsir Laia) masih buronan Polisi.

“Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat,” kata Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, SIK.,MM dalam Konferensi Pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Rooy, motif penculikan dilatarbelakangi dendam dan persoalan bisnis Rokok tanpa Cukai.

Korban Eduard disebut mengambil 80 Kardus Rokok dari seseorang yang disebut Purba. Namun Eduard tidak menyetorkan hasil penjualannya.

Akibatnya, uang pembelian Rokok tanpa Cukai dari Sudirman dipotong oleh Purba senilai Rp560 juta sebagai ganti rugi, oleh sebab itu Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan aksi Penculikan.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Lalu Lintas Ke-69, Dirlantas Polda Riau Gelar Lomba Mural

“Berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Polda Riau, korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di Wajah, Punggung, serta Lengan dan Kaki akibat pukulan benda tumpul,” ungkap Rooy.

Selain menangkap tiga para pelaku dan dua lagi buron, Polisi juga turut menyita Barang Bukti berupa dua Flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan Video saat penculikan juga turut diamankan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara. ***

Sumber : Bidumas Polda Riau

Munculnya oknum marga Purba dan penyebutan nama Cece soal Rokok Ilegal masih dalam upaya penyelidikan.

Editor    : Red

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru