Pengusaha Galangan Kapal di Tebing Tinggi, Diduga Gunakan Kayu Alam Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, RIAU, (NVC) — Salah satu pemilik galangan kapal di Kepulauan Meranti diduga milik Aseng jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang menggunakan bahan kayu hasil Illegal Loging (Ilog) dan tak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.

Pasalnya, terpantau kayu-kayu tersebut akan masuk melalui 2 jalur, yakni darat dan laut yang berlokasi di jalan Tanjung Harapan, Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi ini juga ditutupi pagar seng dan dilengkapi CCTV.

Saat awak media ke lokasi sayangnya hanya menyisakan pemasok kayu melalui akses darat saja yang diangkut menggunakan gerobak. Para pembawa bahan untuk kapal kayu tersebut saat ditanya oleh media, ia enggan menjawab pertanyaan, Selasa (14/10/2025).

Kayu yang dimuat dan tersusun di lokasi galangan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat kapal-kapal kayu yang diperkirakan bermuatan puluhan ton bahkan mencapai ratusan ton.

Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Senderak Bersama Puskesmas Meskom Gelar Sosialisasi Permasalahan Demam Berdarah

Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha Aseng.

Sementara itu, pemilik usaha yaitu Aseng tak berada di lokasi saat bahan-bahan kayu tersebut sedang dimuat, terkonfirmasi salah seorang yang berada di galangan mengaku tidak tahu kayunya dari mana. “Saya tidak tahu kayu ini dari mana bos.

Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.

Tim media akan terus mendalami informasi ini dan menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait. ***

Sumber : MKR

Editor     : Red

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru