Inisial AT Diduga Pelaku Pembakaran Emas Hasil Tambang Ilegal di Kebun Nenas Desa Jake. Masyarakat Minta Kapolres Kuansing Segera Tangkap!!

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, (NVC) — Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang di Kuansing.

Menurut salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi, ia mengatakan adanya aktivitas Pembakaran Emas berada di Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau yang di kenal masyarakat dengan sebutan Kontrakan Anggi.

“Lokasi tidak jauh dari jalan poros dan dekat Perumahan masyarakat, rumah kontrakan tiga pintu di bekang rumah kontrakan itu ada bangunan pondok terbuat dari papan, di situ lah mereka membakar Emas yang di bawa oleh pekerja Penambang Emas setiap harinya. Kalau di hitung-hitung sehari tidak lebih dari 25-50 orang pekerja PETI untuk membakar dan memurnikan Emas yang diduga ilegal,” ujar Narasumber. Rabu, (15/10/2025)

Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran yang disebut, setelah sampai Tim Investigasi, langsung bertanya, ini milik siapa, para pekerja tukang bangunan yang siap-siap hendak pulang.

“Belum buka orangnya, belum datang, tapi tunggu aja lah sebentar lagi buka tu,” ujar pria paruh baya sambil menyandang Ransel menuju Sepeda Motornya.

Kemudian, saat di datangi ke salah seorang masyarakat tidak jauh dari lokasi dugaan pembakaran Emas ilegal tersebut mengatakan bahwa, “Pemilik dari pembakaran tersebut AT, dan biasanya Magrib menjelang isya selalu ramai datang dan kumpul di situ sambil menunju ke arah Pondok, tapi yang saya dengar sebelum datang harus Telepon dulu pemiliknya, sepertinya mereka takut dan kucing-kucingan dengan APH dan Wartawan,” ujar pria itu.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Gelar Apel Kesiapan Cipta Kondisi Antisipasi C3 dan Balap Liar

AT terduga pelaku diduga pemodal dan pemain baru, saat ini mereka memang pemburu Emas ilegal hasil tambang PETI dan Juga dari Pendulang Emas tradisonal.

“Apalagi saat ini harga Emas lagi melonjak tinggi, AT bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung Emas ilegal,” tambah Narasumber.

Pelaku Emas ilegal melanggar pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Oleh karena itu kami Masyarakat minta kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan Emas ilegal (pembakaran) untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:23 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Berita Terbaru