Tegas! Bupati Kuansing Minta Selesaikan Soal Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan, (NVC) – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menghadiri rapat lanjutan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Inuman, Jumat (31/10) siang, bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Kuantan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, di antaranya Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.

Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menata dan memperjelas status lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan (zona merah). Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama tim teknis melakukan verifikasi lapangan, pemetaan, serta penyusunan usulan agar lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menekankan pentingnya peran aktif kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan lahan masyarakat yang masuk dalam kategori zona merah.

Baca Juga :  Wow!! Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Perintahkan Tutup Semua Tempat Perjudian!!

“Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah,” tegas Bupati Suhardiman.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penataan ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait agar proses penyelesaian lahan masyarakat dalam kawasan hutan dapat segera terealisasi, sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan tata kelola ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (**/Robi)

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru