Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (05/11).

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Bea Cukai pada Selasa (04/11) mengenai kegiatan penyelundupan BBL yang diangkut high speed craft (HSC). BBL tersebut akan dibawa ke luar Perairan Indonesia, sehingga satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Adhang mengungkapkan bahwa satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di perairan yang akan dilalui oleh HSC tersebut. HSC terpantau melintas dengan haluan mengarah ke utara (menuju Malaysia) pada Rabu (05/11) saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit.

“Selanjutnya, satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya, HSC mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ungkap Adhang.

Satgas patroli laut melakukan pengamanan terhadap barang bukti hasil penindakan tersebut, berupa satu unit HSC beserta muatannya, yaitu 36 kotak berisi BBL dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp28.158.300.000,00.

Atas penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut. Sementara itu, untuk penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Tasyakuran Khatam Al Qur'an Kelas IX SMP Lancang Kuning Dumai Angkatan I Tahun 2025/2026

Penyelundupan BBL tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp5.000.000.000,00; Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1.500.000.000,00; dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.

Adhang menegaskan penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan khususnya dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam (Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya), dan Badan Karantina Indonesia, serta pengamanan penerimaan negara sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita

Sumber: Admin beacukai.ST
(TOGA)

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan
Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy dan Kangkung
GWI Soroti Pemusnahan Barang Bukti Secara Tertutup oleh Kejari Rohul
Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Perangi Narkoba, Polres Dairi Ungkap 33 Kasus dan Sita 70 Kg Ganja

Rabu, 30 September 2026 - 21:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Marelan

Rabu, 30 September 2026 - 21:38 WIB

Hak Pengelolaan Lahan Pasar Simpang Baru Berakhir, Putusan PTUN Melindungi Ahli Waris Pungut Sewa

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Riau bersama Pangdam XIX dan Menteri Kehutanan Bahas Restorasi Gambut dan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Pembangunan Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru