DUMAI – Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2026, sekaligus penyerahan dokumen beserta lampirannya.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt II Sekretariat DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, pada Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi.
Sebanyak Anggota Dewan yang hadir 21 anggota dewan hadir dari 35 Anggota Dewan dan seyogianya sudah memenuhi quorum untuk terlaksananya rapat sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Dumai.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Dumai TA 2026 yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 30 Oktober 2025 yang lalu.
Sesuai dengan surat pengantar Wali Kota Dumai Nomor 901/730.1/BPKAD tanggal 6 November 2025 Perihal Penyampaian Buku Ranperda APBD Kota Dumai TA 2026 beserta lampirannya kepada DPRD, agenda hari ini adalah penyampaian penjelasan Wali Kota dan penyerahan dokumen,” ujar Agus Miswandi.
Secara simbolis, dokumen Ranperda APBD Kota Dumai TA 2026 diserahkan dari pimpinan DPRD kepada Wakil Wali Kota Dumai untuk selanjutnya dibahas bersama.
Dalam sambutannya mewakili Wali Kota Dumai, Sugiyarto menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda APBD ini merupakan tahapan penting.
Sumber: Diskomifotiksan Dumai
(Toga)






















