KMPSL Minta Ditreskrimsus Polda Riau Segel Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Belakang Kantor Polsek Singingi Milik IJP

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING — Aktivitas pemurnian Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, terus tumbuh dan berkembang, apa lagi saat ini harga Emas di Kabupaten Kuantan Singingi harga sangat tinggi sehingga menggiurkan dan menjanjikan kepada si pelaku Tambang Emas Ilegal,

Menurut Wirman, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Kabupaten Kuansing saat diminta tanggapan, Senin (17/11/2025), Ia mengatakan dan menyayangkan adanya aktivitas pemurnian Emas Ilegal atau penadah Emas ilegal yang tidak segan dan berani buka secara terang-terangan di wilayah Polsek Singingi, Polres Kuansing, tepatnya di belakang Kantor Polsek.

“Sepanjang pengetahuan saya, dulu nya pelaku yang di ketahui berinisial IJP, buka di depan kantor Polsek alias dalam area Pasar Muara Lembu, dan akhir-akhir ini pindah ke area belakang kantor Polsek, dengan arti kata pindahnya tidak jauh dari Kantor Polsek Singingi hanya seputaran satu arah saja. Kenapa Ijp berani seperti itu, apakah sudah ada koordinasi nya dengan pihak APH atau hanya bermodalkan nekat?,” kata Wirman.

Ijp diduga pemodal dan pemain lama, saat ini memang dikenal sebagai si pemburu Emas dan pengepul, diduga ilegal dari hasil Penambang Emas ilegal di wilayah Singingi yang di peroleh dari pelaku yang menggunakan Mesin Dompeng dan Juga dari Pendulang Emas tradisonal.

“Usaha IJP di mulai dengan mengontrak tempat sebuah rumah petak, di situ lah aktivitas setiap hari dari sore sampai malam mengumpulkan Pentolan Emas dan memurnikan nya, kemudian IJP menimbang hasil pemurniannya, lalu dibayarkan sesuai harga Emas yang sudah di tentukan dari Pekanbaru. Kami minta Polda Riau segera Segel usaha diduga ilegal tersebut,” ujar Wirman.

“Seperti kita ketahui saat ini harga Emas di pasar lagi melonjak tinggi. Dengan arti IJP juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri dengan menampung Emas ilegal yang di perkirakan 30-50 orang pekerja PETI yang datang untuk membakar dan memurnikan Emas serta menjual pentolan Emas hasil tambang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Dumai H Paisal Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Investasi di Sungai Sembilan

Pelaku sudah melanggar pasal 158 UU sebagaimana disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian.

Pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Oleh karena itu kami Masyarakat peduli sungai dan Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi Minta Kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar dapat menyegel lokasi pemurnian emas ilegal milik IJP Serta segera menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku,” harapnya.

Di tempat berbeda saat di jumpai, IJP merasa tidak bersalah karena usahanya itu tidak menyalah aturan agama tapi mengakui tidak di bolehkan hukum Negara.

” Iya saya tidak salah pembakaran ini, saya buka dengan usaha sendiri dan tidak menyalahi aturan agama karena saya tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain, malah saya bisa membantu masyarakat yang punya kerjaan Tambang Emas dan pendulang, jadi kalau kalian mau naikan berita ini silahkan, saya tidak takut dengan siapa pun,” ujar Ijp singkat. (Neneng)

Editor : Red

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru