Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem informasi perpajakan terintegrasi yang menghubungkan berbagai layanan administrasi pajak dalam satu platform.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis, aman, dan terintegrasi.

Aktivasi akun Coretax menjadi tahap penting yang harus dilakukan wajib pajak agar dapat mengakses seluruh layanan administrasi, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan seluruh layanan perpajakan lainnya.

Selain aktivasi akun, DJP juga memperkenalkan Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.

Kode ini merupakan tanda tangan digital yang sah dan diakui oleh DJP, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan transaksi administrasi perpajakan digital.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I membuka layanan Aktivasi Akun Coretax DJP, Pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat.

Kegiatan ini disiapkan untuk memastikan wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat memperoleh akses layanan aktivasi, bahkan di luar hari kerja sekalipun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan aktivasi Coretax secara luas, termasuk pada akhir pekan serta di luar kantor pajak melalui layanan di pusat perbelanjaan.

“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada hari libur dan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak.

“Kami berkomitmen menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat melakukan aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mempermudah wajib pajak dalam proses ini,” katanya.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Legal Standing Badan Hukum Paguyuban PKMNR

Pada dasarnya proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, namun Kanwil DJP Sumatera Utara I menyiapkan layanan tatap muka untuk memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat.

Layanan tersebut tersedia pada beberapa lokasi dan jadwal berikut:
1. Seluruh Kantor Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I
• Hari kerja: 08.00 – 16.00 WIB
• Sabtu & Minggu: 09.00 – 14.00 WIB
2. DeliPark Mall Medan
• Setiap hari mulai 20 Desember 2025 s.d. 31 Desember 2025
• Lokasi: Lantai LM dekat gerai Sushi Tei
• Jam layanan: 11.00 – 17.00 WIB
3. Plaza Medan Fair
• Setiap Sabtu dan Minggu tanggal 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025
• Lokasi: Lantai 3 dekat Samsat
• Jam layanan: 13.00 – 18.00 WIB

Sebagai tambahan informasi, Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax sejak sekarang menjadi sangat penting agar proses pelaporan SPT di tahun 2026 mendatang dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa kendala.

Dengan berbagai kemudahan layanan yang disediakan, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap masyarakat segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan untuk mendukung kepatuhan perpajakan secara optimal.

Kanwil DJP Sumatera Utara I juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam rangka proses aktivasi akun Coretax.

Apabila ada permintaan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200. (**/Red/ICT)

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru