Waspada Usaha Robot Trading Ilegal, Perhatikan Skema Ponzi untuk Hindari Penipuan!!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Tim Investigasi yang tergabung dalam Kolaborasi Media dan LSM (Kolaborasi) temukan Usaha Robot Trading di Wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Usaha tersebut ditemukan dalam bulan Desember 2025 ini. Ternyata, Robot Trading ini menyedot banyak arus Listrik Negara. Diduga terjadi pencurian arus langsung dari Tiang PLN secara ilegal.

Penggunaan arus langsung dari Kabel utama dari Tiang Listrik, tidak melalui Meteran. Hal ini sangat berbahaya karena pencurian arus besar-besaran tanpa batas yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan Rakyat miskin.

Padahal, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penerimaan Negara dari PLN sangat tidak maksimal. Rakyat wajib membayar biaya Listrik, tapi pendapatan dari PLN tidak maksimal. Kemana uangnya?

Diduga kuat, dengan kejadian ini, ada oknum Pegawai PLN atau pihak lain yang bersekongkol mengalirkan arus Listrik ke Usaha Robot Trading tersebut.

Informasi dari warga sekitar, pemilik usaha Robot Trading ini adalah WNA dan berdomisili di Medan, namun sudah ada pihak yang mengelola dan menjaga di lokasi usaha.

“Kami mencurigai usaha Trading yang sedang mereka jalankan ini adalah ilegal, tidak punya Izin. Mereka mengambil arus Listrik langsung dari Kabel utama di Tiang PLN. Kami juga melihat oknum yang keluar masuk dari Ruko itu,” ungkap warga kepada Awak Media nadaviral.com. Jumat (26/12/2025).

Temuan ini juga dibenarkan beberapa pengurus Organisasi Media bersama beberapa pihak pengurus LSM kepada Awak Media ini dalam pertemuan yang di gelar di salah satu Rumah Makan pada Jumat lalu.

“Kami menemukan Usaha Robot Trading di daerah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di sana kami berhasil masuk ke dalam Ruko dan menemukan beberapa benda aneh.

Sejumlah benda berderet menggunakan perangkat lunak, masing-masing-masing memiliki sambungan Kabel. Sedangkan Kabel utama, langsung tersambung ke Kabel tunggal di Tiang PLN.

Kami juga menduga, usaha Robot Trading itu adalah ilegal atau tidak memiliki Izin Usaha. Buktinya, di sana terjadi pencurian arus karena tidak menggunakan Meteran Listrik.

Ini sudah merugikan Negara dan Rakyat miskin!!,” tegas salah satu yang mewakili Tim Kolaborasi Media dan LSM.

Tentang Perusahaan Robot Trading

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning-2024

Robot Trading adalah perangkat lunak otomatis yang menjalankan transaksi jual beli aset keuangan (saham, kripto, forex) berdasarkan algoritma dan aturan yang telah diprogram, berfungsi memantau pasar 24/7 dan mengeksekusi order secara otomatis untuk efisiensi.

Namun di Indonesia banyak dimanfaatkan untuk penipuan berkedok investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar.

Padahal aslinya adalah software legal yang memerlukan regulasi ketat dari regulator seperti Bappebti/OJK.
Cara Kerja Robot Trading.

Algoritma: Menggunakan indikator teknikal (seperti Moving Average, RSI) untuk mengidentifikasi sinyal beli/jual.

Eksekusi Otomatis: Melakukan transaksi (beli/jual) secara otomatis saat sinyal muncul tanpa intervensi manual.

Manajemen Risiko: Mengelola posisi dan risiko sesuai parameter yang ditentukan dalam program.

Operasi 24/7: Bekerja terus-menerus memantau pasar keuangan yang buka 24 jam.

Perbedaan Robot Trading Asli vs Penipuan

Asli: Software yang bisa diinstal, pengguna mengontrol dan mengatur strategi sendiri, biasanya berbasis Expert Advisor (EA) pada platform seperti MetaTrader, serta memerlukan edukasi dan regulasi.

Penipuan (Investasi Bodong):

Menjanjikan keuntungan pasti, merekrut member baru (Skema Ponzi), tidak ada backtest yang valid, sering disebut trading tapi sebenarnya modelnya skema ponzi, dan biasanya tidak diregulasi atau ilegal.

Regulasi di Indonesia
Robot Trading yang legal untuk pasar berjangka komoditi atau efek/saham harus memiliki izin dari Bappebti atau OJK, seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022.

Banyak kasus penipuan yang beredar di Indonesia tidak memiliki izin dan beroperasi secara ilegal, memanfaatkan minimnya edukasi masyarakat.

Tips Waspada

Curigai janji keuntungan besar dan pasti. Cek legalitas dan perizinan dari regulator (Bappebti/OJK). Pahami mekanisme, bukan hanya iming-iming keuntungan.

Pilih instrumen investasi yang terdaftar dan diawasi seperti Reksadana atau Obligasi jika belum paham.

Menanggapi hal itu, Awak Media nadaviral.com melakukan upaya Konfirmasi kepada Rivad, Bagian Umum UP3 PLN Pekanbaru – Riau.

“Untuk saat ini kami belum mendapat informasi terkait adanya dugaan tersebut. Jika ada Laporan seperti ini, kita wajib mengecek terlebih dahulu ada tidaknya indikasi penyalahgunaan tenaga Listrik.

Jika terbukti adanya penyalahgunaan, maka akan diberlakukan Sanksi SOP yang ada,” kata Rivad melalui pesan tertulisnya. Sabtu, (27/12/2025), Pukul 14.01 WIB. ***

Penulis : Bomen – Bersambung…

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB