Diduga Terjadi Persaingan Tidak Sehat, Oknum Warga Fitnah Sesama Nelayan

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara (NVC) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dipicu oleh rasa iri hati mengguncang hubungan kerja di sebuah usaha bagan boat di Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Korban yang bernama Sajidin Baeha, warga Lahewa, menjadi sasaran fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha Bagan Boat, Inisial AZ, warga Lahewa, Nias Utara melalui sebuah percakapan telepon.

Peristiwa ini bermula ketika AZ menghubungi seorang pria bernama Wili via telepon. Dalam percakapan tersebut, AZ melontarkan berbagai tuduhan negatif dan gosip buruk mengenai Sajidin. Tanpa sepengetahuan AZ, Wili merekam seluruh pembicaraan tersebut. Rekaman inilah yang kemudian menjadi bukti kuat adanya upaya menjatuhkan martabat korban.

Motif di balik aksi ini diduga kuat karena AZ merasa iri terhadap posisi Sajidin di mata majikan mereka, Mahlil Syam. AZ sengaja menyebarkan fitnah tersebut dengan tujuan merusak hubungan baik serta kepercayaan yang telah dibangun Sajidin dengan Mahlil Syam.

Kebenaran fitnah tersebut mulai teruji saat sang majikan, Mahlil Syam, mengonfirmasi kabar burung tersebut kepada Anton, yang juga merupakan rekan kerja Sajidin. Dengan tegas, Anton membantah semua ocehan AZ dan menyatakan bahwa apa yang dituduhkan tidaklah benar.

Baca Juga :  Pj Kepala Desa Pangkalan Batang Barat Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Guna memastikan kebenaran secara langsung, Anton yang merupakan warga Sinabang menempuh perjalanan jauh menuju Nias untuk menemui Sajidin. Saat dikonfirmasi secara langsung mengenai isi rekaman telepon tersebut, Sajidin dengan tegas membantah seluruh pernyataan AZ dan menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah.

Hingga saat ini, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga dari dua wilayah berbeda, yakni Sajidin dan AZ yang merupakan warga Lahewa, Sumatera Utara, sementara saksi kunci Anton, Wili, serta sang majikan Mahlil Syam adalah warga Sinabang, Aceh.

Sajidin merasa sangat dirugikan atas tindakan ini dan mempertimbangkan dan telah melaporkan AZ ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya pada Sabtu, (27/12 2025). (Jamil Mendrofa)

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino, 254 Hotspot Berhasil Dideteksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru