Dugaan Kelalaian Fatal Pengisian Oli, Bengkel CG Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI (NVC) – Sebuah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan jasa otomotif kini memasuki babak baru di meja hijau. Bengkel CG, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli oleh pelanggannya melalui Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, S.H., M.H.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gst. Perkara ini bermula dari kerugian materiel yang dialami penggugat, yang diduga kuat akibat kelalaian pihak bengkel dalam melakukan prosedur pengisian oli kendaraan.

Kuasa Hukum penggugat, Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, insiden kelalaian pengisian oli tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada komponen mesin kendaraan kliennya.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini secara resmi. Fokus utama kami adalah meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat layanan yang tidak profesional. Ini menyangkut hak konsumen yang dirugikan,” ujar Sudaali Waruwu saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bedah Rumah: Nenek 76 Tahun Sambut Harapan Baru

Di sisi lain, pemilik bengkel CG yang diduga bernama Wirajayadi, sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait insiden ini. Dalam klarifikasinya kepada media, pihak bengkel bersikeras bahwa prosedur pengisian oli telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami sudah isi oli. Logikanya, jika mesin tidak diisi oli, maka mesin akan langsung macet (jim) dalam waktu singkat, tidak perlu menunggu lama,” klaim pihak tergugat dalam pernyataan sebelumnya.
Meskipun terdapat klaim sepihak dari bengkel, penggugat meyakini bahwa bukti-bukti teknis di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang mengarah pada kelalaian prosedural.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Gunungsitoli, mengingat pentingnya standar pelayanan jasa bagi pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat menantikan pembuktian di persidangan untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.

(Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026
IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026
Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:39 WIB

IPDA Dian Rizal Perwira Polisi Harumkan Jombang dalam Turnamen Bergengsi Kapolres Cup 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:35 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Hadiri Pembukaan CAI ke-47 di Wonosalam

Senin, 29 Juni 2026 - 20:23 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Berita Terbaru