Dugaan Kelalaian Fatal Pengisian Oli, Bengkel CG Digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI (NVC) – Sebuah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan jasa otomotif kini memasuki babak baru di meja hijau. Bengkel CG, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli oleh pelanggannya melalui Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, S.H., M.H.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Gst. Perkara ini bermula dari kerugian materiel yang dialami penggugat, yang diduga kuat akibat kelalaian pihak bengkel dalam melakukan prosedur pengisian oli kendaraan.

Kuasa Hukum penggugat, Sudaali Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. Menurutnya, insiden kelalaian pengisian oli tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada komponen mesin kendaraan kliennya.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini secara resmi. Fokus utama kami adalah meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat layanan yang tidak profesional. Ini menyangkut hak konsumen yang dirugikan,” ujar Sudaali Waruwu saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga :  Program Unggulan Bupati, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan Dukcapil Prima Award dari Mendagri

Di sisi lain, pemilik bengkel CG yang diduga bernama Wirajayadi, sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait insiden ini. Dalam klarifikasinya kepada media, pihak bengkel bersikeras bahwa prosedur pengisian oli telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami sudah isi oli. Logikanya, jika mesin tidak diisi oli, maka mesin akan langsung macet (jim) dalam waktu singkat, tidak perlu menunggu lama,” klaim pihak tergugat dalam pernyataan sebelumnya.
Meskipun terdapat klaim sepihak dari bengkel, penggugat meyakini bahwa bukti-bukti teknis di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan yang mengarah pada kelalaian prosedural.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Gunungsitoli, mengingat pentingnya standar pelayanan jasa bagi pemilik kendaraan bermotor. Masyarakat menantikan pembuktian di persidangan untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.

(Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB