Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tetap berjalan, meski pihak kepolisian digugat secara perdata oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Gugatan perdata tersebut diajukan Muflihun ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.

Dalam petitum gugatannya, Muflihun meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ia juga mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.

Baca Juga :  Kadis Lingkungan Hidup Suwandi Pimpin Langsung Pembersihan Sampah di Bagan Batu

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pemulihan hak-haknya.

“Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nyata serta berkelanjutan,” demikian tertuang dalam gugatan.

Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara dan tidak memengaruhi proses penyidikan.

“Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujar Ade, Rabu (21/1/2026).

Ade menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, khususnya terkait penetapan tersangka.

“Masih menunggu jadwal gelar perkara,” ujarnya.

Sumber : Pekanbaru Viral

Berita Terkait

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:23 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Berita Terbaru