Akun FB Milik Meriani Zega Unggah Foto Siswi SMP, Dinilai Sebagai Bentuk Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, berinisial MZ, mendadak viral setelah mengunggah foto seorang remaja putri berusia 16 tahun melalui akun Facebook “Meriani Zega” pada Rabu, 21 Januari 2026. Unggahan tersebut memuat tuduhan serius yang diduga menyasar siswi kelas 3 SMP tersebut.

Dalam unggahannya, MZ menyertakan tangkapan layar (screenshot) foto korban dengan keterangan (caption) menggunakan bahasa Nias. Ia menuding bahwa foto tersebut merupakan hasil percakapan antara suaminya dengan akun yang ia tandai dalam unggahan tersebut.

Berdasarkan pantauan media hingga Minggu (25/1/2026), unggahan yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya tersebut kini sudah tidak terlihat lagi di beranda akun Meriani Zega.

Namun, dampak dari narasi yang terlanjur tersebar luas itu menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Media untuk meminta klarifikasi dari pemilik akun.

Baca Juga :  Kapolda Riau Respon Kasus BBM yang Viral dan Segera Lakukan Penyelidikan!

Meski pesan melalui fitur inbox Facebook telah direspons, namun jawaban yang dikirimkan oleh akun Meriani Zega tidak sempat terbaca karena dihapus kembali oleh pengirim. Notifikasi penghapusan pesan tersebut muncul sebanyak dua kali di kolom percakapan Media

Tindakan menyebarkan identitas dan tuduhan terhadap anak di bawah umur melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, terlepas dari motif pribadi atau masalah rumah tangga yang melatarbelakanginya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban maupun otoritas setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(Jamil Mendrofa).

Foto : Ilustrasi

Berita Terkait

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik
Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung
Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba
Polres Gresik Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga 3 Desa
Syukuran HUT Polwan ke-78, Kapolres Langkat Apresiasi Dedikasi Srikandi Polri
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu
Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

PS Tersangka Kasus TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Jumat, 4 September 2026 - 13:25 WIB

Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik

Jumat, 4 September 2026 - 13:24 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

Jumat, 4 September 2026 - 13:21 WIB

Polres Jember Bentengi Generasi Muda, Rangkul KIPAN Putus Rantai Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Polres Gresik Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga 3 Desa

Berita Terbaru