Nias Utara — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, berinisial MZ, mendadak viral setelah mengunggah foto seorang remaja putri berusia 16 tahun melalui akun Facebook “Meriani Zega” pada Rabu, 21 Januari 2026. Unggahan tersebut memuat tuduhan serius yang diduga menyasar siswi kelas 3 SMP tersebut.
Dalam unggahannya, MZ menyertakan tangkapan layar (screenshot) foto korban dengan keterangan (caption) menggunakan bahasa Nias. Ia menuding bahwa foto tersebut merupakan hasil percakapan antara suaminya dengan akun yang ia tandai dalam unggahan tersebut.
Berdasarkan pantauan media hingga Minggu (25/1/2026), unggahan yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya tersebut kini sudah tidak terlihat lagi di beranda akun Meriani Zega.
Namun, dampak dari narasi yang terlanjur tersebar luas itu menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Media untuk meminta klarifikasi dari pemilik akun.
Meski pesan melalui fitur inbox Facebook telah direspons, namun jawaban yang dikirimkan oleh akun Meriani Zega tidak sempat terbaca karena dihapus kembali oleh pengirim. Notifikasi penghapusan pesan tersebut muncul sebanyak dua kali di kolom percakapan Media
Tindakan menyebarkan identitas dan tuduhan terhadap anak di bawah umur melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, terlepas dari motif pribadi atau masalah rumah tangga yang melatarbelakanginya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban maupun otoritas setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(Jamil Mendrofa).
Foto : Ilustrasi






















