Diduga Cemarkan Nama Baik Anak di Bawah Umur, Akun Facebook Meriani Zega Dilaporkan ke Polres Nias

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, (NVC) — Pemilik akun Facebook “Dewi Cant Gulo”, AJG (16), melalui ibunya yang berinisial SZ (49), resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Meriani Zega” (MZ) ke SPKT Polres Nias pada Senin (26/1/2026). Laporan ini dipicu oleh unggahan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap AJG, seorang siswi SMP di Kabupaten Nias Utara.

Dalam membuat laporan resmi tersebut, pelapor didampingi oleh advokat Sudaali Waruwu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sudaali Waruwu & Rekan. Kasus ini bermula dari unggahan akun MZ pada 21 Januari 2026 yang menandai (tag) akun korban dengan tuduhan yang tidak menyenangkan.

Menurut keterangan AJG, dampak dari unggahan tersebut sangat memukul mentalnya. Ia mengaku malu dan tertekan karena terus ditanya oleh teman-temannya, hingga sempat tidak masuk sekolah pada 22 dan 23 Januari 2026 karena takut dirundung (bully).

“Saya sudah mencoba meminta bantuan anak terduga (MZ) yang berada di Batam agar ibunya menghapus postingan itu. Namun, jawabannya justru menyudutkan saya dengan meminta saya datang ke desanya untuk menikah dengan bapaknya,” ujar AJG.

Situasi semakin memanas setelah korban menerima pesan WhatsApp bernada intimidasi dari pihak keluarga terduga. Korban mengungkapkan bahwa sebenarnya suami dari terduga MZ sering menghubunginya melalui pesan singkat untuk mengajak melakukan perbuatan tidak senonoh, namun selalu ditolak oleh korban demi menjaga masa depannya.

Baca Juga :  Personil Polres Binjai Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Selain AJG, kakak korban yang berinisial IG juga turut menjadi sasaran pelabelan negatif oleh akun tersebut dengan sebutan “kakak pelakor” saat mencoba mengklarifikasi masalah melalui pesan pribadi (inbox) oleh akun Meriani Zega.

Advokat Sudaali Waruwu menjelaskan bahwa akun Meriani Zega dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait pencemaran nama baik. Mengenai postingan yang kini telah hilang dari lini masa, Sudaali menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana.

“Dihapusnya unggahan tersebut belum tentu dilakukan pemilik akun, bisa saja oleh sistem Meta karena melanggar ketentuan perlindungan anak di bawah umur. Namun, penghapusan konten tidak secara otomatis menghapus pidananya,” tegas Sudaali di kantornya yang berlokasi di Perumahan Dahana Indah Blok C No. 100, Kota Gunungsitoli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor sempat memberikan respon melalui pesan Facebook saat dikonfirmasi wartawan, namun pesan tersebut segera dihapus sebelum sempat terbaca sepenuhnya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. (Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Larang Seluruh Personel Pakai Vape
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan
Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS
Pengemudi Land Cruiser Kasus Laka Lantas di KM 10 Perawang, Resmi Ditahan
Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Orang Curanmor
Minggu Kasih Kapolda Sumut: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi dan Mewujudkan Sumut Aman

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:49 WIB

Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Larang Seluruh Personel Pakai Vape

Senin, 2 November 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Senin, 2 November 2026 - 16:44 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 16:40 WIB

Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk Almarhum H. Arwin AS

Senin, 2 November 2026 - 16:33 WIB

Pengemudi Land Cruiser Kasus Laka Lantas di KM 10 Perawang, Resmi Ditahan

Berita Terbaru