Diskominfotiks Rohil Sigap Terkait VCS Diduga Sekda, Langsung  Koordinasi ke Kementrian Kominfo RI

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tersebar nya video tersebut bahkan telah menarik perhatian semua pihak. Bahkan, persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.

Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan SE MH saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari para awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.

“Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, sesuai arahan Bapak Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP, M,Si kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian Kominfo RI agar dapat menugaskan pakar forensik dan telematika pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan link dan konten video yang meresahkan tersebut,” kata Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra, bagi penyebar konten asusila dapat diancam dengan pidana.

Baca Juga :  Aksi Nyata Brimob Sumut di Lima Desa Batang Toru, Pemulihan Terus Berjalan

Hal ini, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang khususnya pihak Kepolisian. jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini, Lebih baik kita semua fokus beribadah apalagi dalam kondisi bulan suci Ramadhan dan penuh berkah ini,” pungkasnya. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ ke 44 Provinsi Riau
Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau di Teluk Kuantan
BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H 2026
Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir
Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:37 WIB

Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ ke 44 Provinsi Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau di Teluk Kuantan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

BKPRMI Kabupaten Siak Matangkan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:06 WIB

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Berita Terbaru