Majelis Hakim Menasehati Saudara Hondro dalam Sidang PMH Karena Tidak Beritikad Baik

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sesuai agenda sidang Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PHM (onrechtmatige Daad) pada Rabu, (04/2/2026) dalam Perka No. 439/Pdt.G/ 2025.

Penggugat, F. Zega mengadakan temu Pers di luar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjelaskan uraian singkat sidang yang dibicarakan di ruang persidangan.

Penggugat menjelaskan kepada Awak Media, bahwa sidang Mediasi ke-4 itu, PH tergugat menyerahkan Resume sebagai jawaban Resume Penggugat tanggal 28 Januari 2026 minggu lalu.

Hakim mediator “Asrarydin, SH”, menerima Resume dari PH tergugat S. Hondo, dan Foto Copinya diberikan kepada Penggugat F. Zega.

Setelah diterima Resume dari PH tergugat, Penggugat F. Zega mengajukan pertanyaan melalui Hakim Mediator mengenai “Surat Kuasa khusus Mediasi” kepada PH Tergugat yang mewakili ketidak hadiran Tergugat sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam hal surat kuasa khusus tersebut yang dipertanyakan Penggugat F. Zega, PH tidak perlu mewakili tergugat sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016, dan surat kuasa khusus tersebut sebagaimana ketentuan Perma No 1 tahun 2016 tidak ada dari PH tergugat S. Hondo.

Penggugat F. Zega di hadapan Awak Media mengatakan, bahwa kehadiran PH saja (tanpa principal) menyebabkan Tergugat berisiko dinyatakan “tidak beriktikad baik”.

Mendengar penyampaian Penggugat F. Zega, Hakim Mediator menghubungi Tergugat S. Hondro dan turut Tergugat Notaris Hendra Kumar, SH,MM,M.Kn, untuk menyampaikan keberatan Penggugat F. Zega.

“Namun, Tergugat tidak memahami Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tersebut, hingga Hakim memberikan beberapa nasehat kepada Tergugat S. Hondro melalui seluler Video Cal, mengatakan; Tergugat harus memahami aturan yang ada, agar Tergugat dapat mengerti untuk ke depan bila ada persoalan seperti ini,” ungkap F. Zega mengulangi pembicaraan Hakim Mediator di hadapan Awak Media.

Penggugat F. Zega melanjutkan penyampaian hasil persidangan kepada Awak Media. Bila PH Tergugat S. Hondo memaksakan kehendak untuk mewakili Tergugat principal, seharusnya, PH Tergugat menunjukan Surat Kuasa khusus untuk Mediasi dan menunjukkan bukti alasan sah antara lain:

Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar Negeri, atau menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4).

Baca Juga :  Ketum Agus Flores Akan Awasi Pelayanan Propam Polri Terkait Respon Cepat

F. Zega melanjutkan pembicaraan di ruang sidang kepada Awak Media:
Setelah selesai dinasehati tergugat S. Hondro oleh Hakim Mediator, Hakim mengalihkan pertanyaan kepada turut Tergugat Notaris Hendra Kumar.

Namun turut Tergugat Notaris Hendra Kumar, memilih tidak banyak bicara dan selalu dikembalikan kepada Tergugat S. Hondo.

Setelah selesai pembicaraan Hakim kepada Tergugat dan turut Tergugat, Hakim kembali menyinggung surat kuasa khusus kepada PH tergugat. Tetapi, PH tergugat tidak menjawab hanya memilih diam.

Kemudian, Hakim menutup pembicaraan dan menyampaikan kepada Penggugat dan PH Tergugat untuk menunggu panggilan melalui Panitera Pengganti mengenai lanjutan Sidang untuk pokok Perkara.

Penggugat F. Zega menyampaikan kepada awak media, selain pembicaraan di iuang sidang mengatakan, bahwa jawaban tergugat terhadap pertanyaan Hakim mediator, sangat tidak nyambung, jelas tidak memahami dan mengerti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta tidak mendalami objek perkara yang dipersengketakan.

Terbaca jelas dalam Resume tergugat yang diwakili oleh PH tergugat tanggal 4/2-26 dengan tidak memuat menyebutkan “Surat Kuasa Khusus Untuk Mediasi” perkara No. 439/Pdt.G/ 2025, dan apa lagi didalamnya selalu mencampur adukan perkara pidana dengan perkara perdata.

Padahal, yang di gugat adalah PMH yang dilakukan oleh tergugat S. Hondo menggunakan Data Pribadi orang lain yang bukan miliknya.

Sehingga akibat dari itu, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar dengan tidak dapat dihargai dengan uang yaitu mengalami kerusakan reputasi dan tekanan emosional serta konsekuensi hukum yang sangat berat.

Perbuatan tergugat S.Hondo ini jelas-jelas melanggar hak subjektif orang lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang.

Demikian pula turut tergugat Notaris dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) yaitu, tidak memastikan identitas para pihak yang sebenarnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU jabatan Notaris.

“Maka dari itulah saya Gugat di Pengadilan untuk dibatalkan demi hukum karena tidak ada unsur konsesual (kesepakatan) dari pemilik identitas asli,” tegas Penggugat di hadapan sejumlah Awak Media, dengan wajah marah kepada tergugat. (Tim)

(Bersambung)

Berita Terkait

Bupati Siak Ajak Semua Elemen Dukung SNT 2026, Perluas Akses Pendidikan Gratis
Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran
Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei
Kades Titian Modang Kopah Apresiasi Komitmen Bupati, Pabrik Hilirisasi Karet Siap Dongkrak Ekonomi Petani Kuansing
Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:59 WIB

Bupati Siak Ajak Semua Elemen Dukung SNT 2026, Perluas Akses Pendidikan Gratis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:51 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:39 WIB

Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss

Berita Terbaru