DUMAI, (NVC) — (06/02/2026). Sebuah kasus dugaan percobaan pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian Wanita (Polwan) di Sektor Dumai Barat, kini tengah menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Dumai.
Kasus ini mencuat setelah Jones Adi Suratman (33), seorang karyawan BUMN, melayangkan pengaduan tertulis terkait peristiwa mencekam yang dialaminya di lingkungan Asrama Polisi, Jalan Air Bersih, Kota Dumai.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Perbedaan Pendapat
Berdasarkan dokumen pengaduan tertulis kepada Kapolres Dumai, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023, antara pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Pemicu utama perselisihan adalah perbedaan pendapat mengenai rencana kunjungan ke rumah mertua di Kota Duri.
Istri pelapor, berinisial JHS (29), yang diketahui merupakan oknum Polwan yang berdinas di Polsek Dumai Barat, mendesak agar mereka segera berangkat ke Duri pagi itu. Namun, pelapor memberikan penjelasan bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Sebagai Kepala Unit di BRI yang baru saja menyelesaikan dinas di Pulau Rupat, pelapor memiliki waktu luang yang sangat terbatas dan harus tetap memantau operasional kantor serta laporan harian melalui telepon genggamnya.
Eskalasi Konflik dan Ancaman Senjata Tajam
Ketidaksepakatan tersebut memicu emosi hebat pada JHS. Menurut keterangan pelapor, JHS menjadi histeris dan mulai melontarkan tuduhan yang tidak relevan, termasuk mencurigai aktivitas pelapor saat membawa telepon genggam ke kamar mandi, yang sebenarnya dilakukan untuk urusan pekerjaan.
Puncak ketegangan terjadi ketika JHS berjalan menuju dapur sambil meneriakkan ancaman, “KU BUNUH KAU”. Merasa khawatir, pelapor mengikuti istrinya ke dapur dan mendapati JHS sudah memegang Senjata Tajam (Sajam) sejenis sebilah Pisau dapur yang diarahkan kepadanya.
Mencekamnya situasi tersebut diperparah karena kejadian itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia 5 tahun, Jonatan, yang berlari ke arah dapur saat mendengar keributan.
Dalam kondisi tanpa senjata, pelapor berusaha tenang dan berhasil mengamankan Pisau dari tangan istrinya untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah.
Perkembangan Penyelidikan Kepolisian (SP2HP)
Meski peristiwa terjadi pada Maret 2023, laporan resmi dan penyelidikan intensif tercatat berjalan signifikan pada awal Januari 2026. Berdasarkan surat B/SP2HP/11.a/I/RES 1.24/2026/Satreskrim, pihak Satreskrim Polres Dumai telah mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
– Penerapan Pasal: Perkara ini diproses dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 53 KUHP.
– Wawancara Saksi: Penyidik telah melakukan wawancara terhadap Pelapor (Jones Adi Suratman), Terlapor (Julia Hotmauli Simamora), serta saksi kunci (Jonatan).
– Langkah Selanjutnya: Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dumai dijadwalkan akan melakukan wawancara tambahan terhadap saksi-saksi lain dan segera melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut.
Permohonan Perlindungan Hukum
Dalam surat pengaduannya yang juga ditembuskan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Riau, Jones Adi Suratman memohon perlindungan hukum dan penegakan aturan yang adil.
Ia menyatakan bahwa akibat peristiwa tersebut, keselamatan jiwanya merasa terancam dan keharmonisan keluarga terus terganggu.
Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., dengan Brigadir M. Adi Mahendra sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa flash disk untuk mendukung proses penyelidikan.
D.Manullang selaku orangtua dari Jones AS (Pelapor) yang didampingi Penasehat Hukum, Drs Romulus Tindaon, SH mengharapkan pihak aparat hukum agar netral dan jujur dalam menyikapi kasus laporan anak nya.
“Hukum harus tegak lurus, jangan karena terduga pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum sendiri namun tidak ditegakkan keadilan,” ungkapnya. (A/T)
Editor : Red. Bersambung….






















