Desi Silvia Anggraini, S.H Ikut Dilantik Dalam PBH PERADI Pekanbaru

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Salah satu pengurus Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau ikut dilantik dalam pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Pekanbaru masa bakti 2024-2029 yang dihadiri Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., selaku Ketua Umum PBH PERADI di Ballroom Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Sabtu (14/2/2026) malam.

Dimana Suhendra Asido mengucapkan selamat kepada kawan-kawan advokat PERADI Pekanbaru atas dilantikan dan bersedia sebagai pengurus PBH PERADI Pekanbaru, semoga amanat dan dapat memberikan permasalahan hukum yang terbaik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin.

Dimana pusat bantuan hukum ini lahir dari undang-undang advokat, nomor 18 tahun 2003 yaitu dipasal 22, ayat (1) nya berbunyi bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dan ayat (2) berbunyi, bahwa mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Asido

Dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma diatur Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008.

“Di Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa dalam waktu 6 bulan harus berdiri unit kerja dari organisasi advokat tersebut,” terang Asido.

Dan organisasi advokat yang konsisten menjalankan undang-undang advokat adalah PERADI, dalam hal ini PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.

“Dan PBH PERADI lahir pada tanggal 11 Mei 2009, belum sampai 6 bulan lahirnya Peraturan Pemerintah tersebut, ditanggal 30 Desember 2008,” ungkap Asido dari kilas balik lahir PBH PERADI.

Terkait Pro bono, Ia menjelaskan bahwa advokat PERADI harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang bermasalah hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Baca Juga :  Rutan Medan Berikan Layanan "Darling" untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit

“Karena ini diatur dalam Peraturan PERADI,” kata Asido.

“Dan inilah salah satu fungsi dari pengelolaan PBH PERADi, selain dari yang hanya sebatas seorang advokat menerima atau yang butuh bantuan hukum masyarakat miskin,” ucap Asido lagi.

“Dan saya percaya, rekan-rekan pengurus PBH PERADI Pekanbaru amanah, dapat menjalankan fungsi pengelola PBH PERADI, sehingga advokat-advokat PERADI dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau aktifitas Pro bono minimal satu kali dalam masa KTPA,” pungkas Asido.

Ditempat terpisah, melalui sambungan telpon, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau melalui Humasnya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudari Desi Silvia Anggraini, S.H selaku anggota di Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau atas pelantikannya sebagai Kabid Pengelolaan Pro bono PBH PERADI Pekanbaru, masa bakti 2024-2029.

“Pro bono PBH PERADI ini merupakan unit kerja dari PERADI dalam memberikan bantu hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, semoga saudari Desi dapat membantu dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat miskin,” ujarnya, Minggu (15/2/2026) pagi.

Apalagi telah disahkannya KUHP dan KHUPA yang baru, kami dari PWMOI Riau siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PBH PERADI Pekanbaru dalam mengedukasi masyarakat, agar masyarakat kita bisa tahu dan paham tentang hukum.

“Dan yang lebih penting, karena saudari Desi merupakan anggota kita, kami siap mendukung dan mensuport program-program saudari Desi selaku kabid Pro bono PBH PERADI Pekanbaru dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” pungkasnya. (**/Jamil)

Berita Terkait

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran
Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss
Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei
Kades Titian Modang Kopah Apresiasi Komitmen Bupati, Pabrik Hilirisasi Karet Siap Dongkrak Ekonomi Petani Kuansing
Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan
Ketua KNPI Riau: Kapolda dan Wakapolda Riau tidak “Loyo” dalam Memberantas Premanisme!
Penuhi Kebutuhan Rakyat, Bupati Siak Minta Relaksasi Distribusi BBM Daerah Pelosok

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:39 WIB

Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme hingga Tawuran

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kuansing Tekankan Disiplin dan Publikasi Berita MTQ Riau Saat Apel di Dinas Kominfoss

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Respons Cepat dan Profesional, Polsek Bosar Maligas Tuntaskan Kasus Pencurian Kabel di Kawasan Industri Sei Mangkei

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Kades Titian Modang Kopah Apresiasi Komitmen Bupati, Pabrik Hilirisasi Karet Siap Dongkrak Ekonomi Petani Kuansing

Berita Terbaru