Tingkatkan PAD, Bupati Kuansing Pimpin Rakor Sekaligus Beri Inovasi kepada OPD

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati, Teluk Kuantan.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD Aherson, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja lebih serius, terukur, dan kolaboratif guna mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu prioritas strategis di tengah dinamika kondisi keuangan daerah saat ini.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan. Karena itu seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ia juga meminta setiap OPD menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi, maupun pengelolaan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Kades dan BPD serta Satlinmas di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara

Peningkatan PAD, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program pembangunan daerah, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan layanan publik serta kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur.

Upaya percepatan PAD tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi payung hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menargetkan peningkatan kinerja pendapatan daerah yang lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**/Inf)

Berita Terkait

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing
Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega
Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis
Pawai Perahu Hias di Kuansing, Bupati Kasmarni Turut Saksikan Perahu Begandong Bengkalis
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:23 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 09:34 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Bupati Siak Afni Pimpin Kafilah Pawai Ta’aruf MTQ Ke-44 Riau di Kuansing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Oknum Eks Wartawan NadaViral Minta Sumbangan atas Nama Yatim & Tasyakuran di Puskesmas Blega

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:11 WIB

Serahkan Piala Bergilir di Pembukaan MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar ke Kafilah Bengkalis

Berita Terbaru