Tingkatkan PAD, Bupati Kuansing Pimpin Rakor Sekaligus Beri Inovasi kepada OPD

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati, Teluk Kuantan.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD Aherson, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja lebih serius, terukur, dan kolaboratif guna mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu prioritas strategis di tengah dinamika kondisi keuangan daerah saat ini.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan. Karena itu seluruh potensi yang ada harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel,” tegas Bupati.

Ia juga meminta setiap OPD menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi, maupun pengelolaan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Jika Paslon Sokhiatulo Laia -Yusuf Nache Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Nisel, Pastikan Simpang Jalan Desa Bawomataluo - Bawogosali di Hotmix

Peningkatan PAD, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada keberlanjutan program pembangunan daerah, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan layanan publik serta kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur.

Upaya percepatan PAD tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi payung hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menargetkan peningkatan kinerja pendapatan daerah yang lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**/Inf)

Berita Terkait

Squad Nusantara Jatim Berbagi BBM untuk Pengemudi Bentor di Surabaya
Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah
Merasa Haknya Diabaikan Polsek Bukit Raya, Hilda Lase Datangi Polda Riau
Rutan Dumai Raih Dua Penghargaan Penyerapan Anggaran Sempurna
Poldasu Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh
Polisi Gerebek Kampung Dalam Dumai, Seorang Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap
Virtual Meeting Pelaksanaan Sosialisasi Surat Edaran Dirjenpas tentang Pemanggilan Kembali Tahanan
Polres Dumai Melakukan Pelayanan Publik Melalui Program Jelajah Riau untuk Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Squad Nusantara Jatim Berbagi BBM untuk Pengemudi Bentor di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:43 WIB

Merasa Haknya Diabaikan Polsek Bukit Raya, Hilda Lase Datangi Polda Riau

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Rutan Dumai Raih Dua Penghargaan Penyerapan Anggaran Sempurna

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:03 WIB

Poldasu Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Berita Terbaru