Antisipasi Karhutla, Ini Langkah Strategis Pemda Siak

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Wakil Bupati Siak Syamsurizal, menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Pangkalan TNI Angkatan Udara, Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional Provinsi Riau tahun 2026 ini, yang menjadi pembina yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengatakan apel ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini rawan karhutla.

“Saya mengingatkan pentingnya menjalin hubungan timbal balik antara manusia dan alam, serta segala tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan di masa mendatang,” ucap Jendral TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Masih kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, kesadaran untuk berbuat baik terhadap alam harus menjadi titik awal dalam setiap kebijakan dan tindakan. Ia menyebut, menjaga kelestarian hutan dan lahan bukan hanya soal mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.

“Alam akan memberikan yang baik juga untuk kita, ini adalah titik awal yang harus kita sadari. Kemudian tanggung jawab kita kepada bangsa dan kewajiban kita untuk menjaga alam yang telah dikaruniakan kepada kita semua dari Allah SWT,” jelasnya.

Diungkapkan, apel kesiapsiagaan karhutla nasional 2026 ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan tersebut menjadi simbol kesiapan nyata seluruh elemen bangsa dalam merawat dan mengawasi sumber daya alam Indonesia.

“Apel ini untuk menunjukkan kesiapan kita bahwa kita mampu untuk merawat kekayaan alam ini. Tidak hanya sekadar untuk mencegah terjadinya kerusakan alam di sekitar lokasi tempat kebakaran hutan, tapi punya dampak yang sangat luas,” pesan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Siak, Pemerintah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.

Baca Juga :  Plt Gubernur Riau Tancap Gas! Bakal Evaluasi Pejabat BUMD yang tidak Optimal Kinerjanya!

“Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Siak tahun 2026 tersebut, tertuang didalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026,” jelas Syamsurizal.

Selain itu, sambung Wabup Syamsurizal, Bupati Siak juga telah mengeluarkan Surat Edaran, yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah maupun Penghulu se-Kabupaten Siak, serta perusahaan yang berada di iwilayah Kabupaten Siak, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.

Berikut isi surat edaran Bupati Siak terkait dengan Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak.

1. Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dengan menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot di wilayah kerja saudara.

2. Diminta kepada Pemerintah Kecamatan untuk meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, POLRI, Pihak Perusahaan BUMD Swasta, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Stakeholder terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah kerja masing masing:

3. Diharapkan pihak perusahaan BUMD/ Swasta yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 Kilometer Persegi.

4. Diminta kepada Camat, Lurah dan Penghulu untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, bagi masyarakat yang beraktifitas di lahan dan kebun supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan dan kebun tersebut seperti membuang puntung rokok dan menghidupkan api di areal rawan kebakaran:

5. Untuk kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Siak dapat juga melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Apel tersebut di ikuti, seluruh unsur stakeholder para Bupati/Walikota se-Riau serta BPBD se Riau. (**/Inf)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa
Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026
Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang
Polda Sumut Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran
Sekda Siak Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Dijadikan Budaya Kerja
Jaga Warisan Kesultanan Siak, Dua Cagar Budaya Direvitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:22 WIB

Kapolrestabes Medan Berkumpul bersama Masyarakat, Menolak Narkoba dari Desa

Kamis, 5 November 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Sumut Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 5 November 2026 - 22:15 WIB

10 Hari Operasi Patuh Toba 2026, Polres Binjai Keluarkan 144 Tilang dan 222 Teguran

Kamis, 5 November 2026 - 22:14 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026

Kamis, 5 November 2026 - 22:10 WIB

Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, Polda Sumut Musnahkan 150.000 Batang

Berita Terbaru